Lumajang Aman

Rakor Korwas PPNS 2026: Polres Lumajang Tegaskan Sinergi Penegakan Hukum Tanpa Ego Sektoral

Reporter : Indana Zulfa

Lumajang  — Polres Lumajang mempertegas komitmen memperkuat koordinasi penegakan hukum melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Tahun 2026 yang digelar, Sabtu (30/5/2026).

 

Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Lumajang Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Bansos untuk Komunitas Ojol

Bertempat di Ruang Harmoni Polres Lumajang, forum strategis ini mempertemukan jajaran kepolisian, Kejaksaan Negeri Lumajang, serta PPNS dari berbagai instansi, termasuk DPMPTSP, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

 

Rakor tidak sekadar menjadi agenda rutin, tetapi difungsikan sebagai ruang konsolidasi sekaligus penguatan kapasitas melalui sosialisasi dan diskusi implementasi KUHP dan KUHAP terbaru.

 

Wakapolres Lumajang, Kompol Suwarno, menegaskan bahwa fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS merupakan elemen krusial dalam sistem penegakan hukum nasional. Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas institusi menjadi faktor penentu dalam menjamin penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

“Sinergitas antara Polri dan PPNS adalah kunci utama. Setiap pelanggaran undang-undang sektoral harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, ia menolak pola hubungan subordinatif antara Polri dan PPNS. Menurutnya, kedua pihak harus ditempatkan sebagai mitra sejajar dengan kewenangan dan kompetensi yang saling melengkapi.

 

“Ego sektoral harus ditekan. Tidak boleh ada tumpang tindih kewenangan. PPNS adalah mitra sejajar, bukan berada di bawah kendali penuh Polri,” ujarnya dengan tegas.

 

Baca juga: Patroli Dini Hari, Polsek Kunir Sisir Jalur Rawan Kriminalitas dan Periksa Kendaraan

Kompol Suwarno juga menyoroti pentingnya koordinasi sejak tahap awal penyelidikan, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum acara pidana terbaru. Ia menegaskan bahwa Korwas PPNS bukan sekadar fungsi administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan proses hukum berjalan terpadu dan sesuai prosedur.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, menekankan urgensi pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya terkait kedudukan dan kewenangan penyidik.

 

Ia menjelaskan bahwa penyidik terdiri dari unsur Polri, PPNS, dan penyidik tertentu, dengan Polri tetap memegang peran utama dalam penanganan seluruh tindak pidana.

 

“Penyidikan adalah tahap krusial dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, koordinasi antarpenegak hukum tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Baca juga: Diplomasi Keamanan di Lumajang: Kapolres Sambut Konsul-Jenderal Australia, Bahas Stabilitas Wilayah

 

Meski PPNS memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang sektoral, pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka koordinasi dan pengawasan Polri hingga tahap pelimpahan perkara ke penuntut umum.

 

AKP Pras menegaskan, sinergi yang kuat akan mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan perkara.

 

Melalui Rakor Korwas PPNS 2026 ini, Polres Lumajang menargetkan terbangunnya komunikasi yang lebih solid antarpenyidik, guna mewujudkan penegakan hukum yang terpadu, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat (Red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru