Pelaku utama buron

Penadah Sapi Curian Ditangkap, Polisi Temukan Senpi Rakitan Saat Kejar Pelaku Utama

Reporter : Indana Zulfa
Barang bukti sapi yang telah diamankan oleh Polres Lumajang

Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian sapi dengan menangkap seorang penadah berinisial AG (34), warga Sumberbaru, Kabupaten Jember. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga menemukan senjata api rakitan beserta amunisi saat memburu dua pelaku utama yang hingga kini masih buron.

 

Baca juga: Kapolres Lumajang Dampingi Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Yonif TP di Senduro

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan AG diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait sebuah mobil pikap Mitsubishi L-300 yang mengangkut seekor sapi yang diduga hasil pencurian.

 

“Setelah dilakukan pengejaran hingga wilayah Kecamatan Jatiroto, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diamankan,” ujar Ipda Suprapto, Kamis (4/6/2026).

 

Dari hasil pemeriksaan, AG diketahui berperan sebagai penadah sapi hasil kejahatan yang diperoleh dari salah satu pelaku utama berinisial BK.

 

“AG mengaku membeli sapi tersebut dari BK dengan harga Rp10 juta,” ungkap Ipda Suprapto.

 

Polisi mengamankan barang bukti berupa seekor sapi induk blasteran berwarna hitam serta satu unit mobil pikap L-300 yang digunakan untuk mengangkut ternak hasil curian tersebut.

 

Penyelidikan kemudian mengarah kepada dua terduga pelaku utama, yakni BK dan MHF (23), warga Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

 

Saat tim Resmob Polres Lumajang mendatangi rumah BK di Desa Papringan, Kecamatan Klakah, untuk melakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Petugas hanya menemui nenek BK sebelum melakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku.

 

Baca juga: Patroli Dini Hari di Perbatasan Lumajang-Probolinggo, Polisi Perketat Pengawasan Jalur Rawan Kejahatan

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi yang masih berada di dalam silinder, serta sebilah celurit.

 

“Barang bukti senjata api rakitan dan sejumlah amunisi ditemukan di kamar terduga pelaku BK. Saat ini keberadaan BK dan MHF masih dalam pengejaran anggota,” jelas Ipda Suprapto.

 

Kasus ini merupakan pengembangan dari pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, yang terjadi pada Selasa (26/5/2026).

 

Korban mengetahui sapinya hilang sekitar pukul 06.00 WIB setelah mendapat informasi dari tetangga. Saat memeriksa kandang, satu ekor sapi blasteran miliknya sudah tidak berada di tempat.

 

Baca juga: Patroli Dini Hari, Polsek Kunir Sisir Jalur Rawan Kriminalitas dan Periksa Kendaraan

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku diduga berjumlah lebih dari satu orang. Mereka masuk melalui pintu belakang kandang, melepaskan tali pengikat sapi dari palungan, lalu menggiring ternak tersebut keluar melalui area perkebunan tebu di belakang kandang.

 

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.

 

Sementara itu, Satreskrim Polres Lumajang masih memburu BK dan MHF yang diduga sebagai pelaku utama pencurian sapi, sekaligus mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat penggeledahan (Red).

 

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru