Lumajang - Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang yang membahas laporan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung pada Selasa (23/6/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj. Oktafiyani, S.H., M.H., dan dihadiri bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si.
Pembahasan dilakukan melalui proses sinkronisasi dan pendalaman terhadap hasil kajian dari Komisi A, B, C, dan D DPRD Kabupaten Lumajang. Secara umum, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dinilai berjalan baik dan tidak ditemukan permasalahan mendasar.
Baca juga: Sukan S.H., M.Pd Terpilih Jadi Ketua PD-IPARI Lumajang Periode 2026-2030
Meskipun demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang. Saran tersebut meliputi peningkatan efektivitas pengelolaan anggaran, penekanan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta perbaikan perencanaan dan pengawasan program pembangunan di seluruh perangkat daerah. Rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kinerja anggaran pada tahun mendatang.
Baca juga: DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lumajang Tahun Anggaran 2025
Selain itu, Badan Anggaran juga menekankan pentingnya menindaklanjuti temuan dan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Hal ini ditujukan untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperketat pengawasan pelaksanaan program. Langkah ini dianggap perlu agar pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: DPRD Lumajang Terima Aspirasi Aliansi Masyarakat Soal Keberlanjutan Program MBG
Dengan selesainya pembahasan dan kesepakatan bersama, Badan Anggaran menyatakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap diajukan untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang.(Red)
Editor : Redaksi