Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna IV yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (24/6/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj. Oktafiyani, S.H., M.H., dan dihadiri Bupati Lumajang, Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah.
Baca juga: Sukan S.H., M.Pd Terpilih Jadi Ketua PD-IPARI Lumajang Periode 2026-2030
Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran, pembacaan pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan persetujuan Raperda, dan sambutan Bupati. Laporan Badan Anggaran disampaikan oleh H. Usman Afandi, S.Pd., sedangkan pendapat akhir seluruh fraksi dibacakan oleh Ma’aruf Nidhomuddin, S.T., M.M., dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Setelah mendengarkan pemaparan tersebut, DPRD menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini menjadi bukti sinergi yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berfokus pada pelayanan publik.
Baca juga: DPRD Lumajang Selesaikan Pembahasan LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Dalam sambutannya, Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan akan dijadikan bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta efektivitas program pembangunan.
“Seluruh rekomendasi dari DPRD akan kami tindaklanjuti sebagai langkah perbaikan, agar pelaksanaan pembangunan semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Lumajang Terima Aspirasi Aliansi Masyarakat Soal Keberlanjutan Program MBG
Bunda Indah juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kinerja dan mempercepat penyelesaian berbagai tindak lanjut hasil evaluasi. Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan memfokuskan perhatian pada agenda strategis semester kedua 2026, yaitu pembahasan Perubahan APBD Tahun 2026 dan penyusunan Rancangan APBD Tahun 2027.
Persetujuan ini menandai tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.(Red)
Editor : Redaksi