Kapolres Lumajang Minta Pemkab Cabut Perda Miras dan Cabut Ijin Toko Penjual Miras

lumajangsatu.com
Pemusnahan Ribuan Botol Miras

Baca juga: Komisi A DPRD Dukung Pendekatan Humanis Satpol PP Pada Pelajar Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Kapolres Lumajang akan mengirim surat rekomendasi agar Pemkab Lumajang tidak menerbitkan ijin penjualan miras. Pasalnya, razia miras yang dilakukan Polisi terkendala dengan sejumla gudang dan toko penjual miras yang memiliki ijin penjualan.

"Razia kita terkendala dengan sejumlah toko yang memiliki jin penjualan miras. Oleh sebab itu, besok kita akan kirim surat kepada Pemkab Lumajang agar tidak lagi menerbitkan ijin peredaran miras di Lumajang," ujar AKBP Singgamata S.IK Kapolres Lumajang saat acara pemusnahan ribuan botol miras, Selasa (30/12/2014).

Kapolres berharap Lumajang menjadi sebagian kecil dari beberapa daerah yang secara resmi melarang bentuk peredaran miras. Meski ada perdanya, Kapolres berharap Eksekutif dan Legislatif bisa mencabutnya karena ijin peredaran miras sama sekali tidak ada untungnya.

"Saya berani berdebat dengan siapapun, bahwa miras itu sangat merugikan tidak ada manfaatnya sama sekali," tegas bapak dua anak itu.

Sementara itu, Dr. Buntaran Suprayitno Sekda Lumajang menyatakan akan melihat keberadaan ijin-ijin miras itu. Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengen Legislatif untuk mencabut Perda Miras dan melarang peredaran miras.

"KIta lihat dulu ya, apa itu Perda, Perbup atau lainnya kita akan lihat dulu," terang Buntaran kepada sejumlah wartawan.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru