JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jember, Jawa Timur, berawal dari laporan yang disampaikan perseroan kepada aparat penegak hukum sejak 2024.
Laporan tersebut dibuat setelah BNI menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Langkah itu disebut sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit serta penerapan prinsip kehati-hatian.
Baca juga: BNI Lumajang Salurkan 50 KPR Subsidi Awal Tahun 2020
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan dan berkomitmen mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Menurut Okki, pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen BNI untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut berkaitan dengan proses penyaluran KUR di wilayah Jember. BNI juga telah melakukan pemeriksaan internal dan mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.
"BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan," katanya.
BNI menegaskan bahwa tindakan individu yang terbukti melakukan pelanggaran tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik perseroan. Penyaluran kredit, lanjut Okki, tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, dan ketentuan yang berlaku.
Perseroan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Dukungan terhadap proses penyidikan dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta ketentuan perundang-undangan.
Sebagai salah satu bank penyalur KUR, BNI menyatakan tetap berkomitmen menjaga integritas penyaluran kredit program pemerintah agar pembiayaan dapat diterima oleh pelaku usaha yang berhak dan membutuhkan dukungan permodalan.
Melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan internal, serta dukungan terhadap proses penyidikan, BNI menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kredit, memberantas praktik fraud, dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran pembiayaan.
Editor : Redaksi