Indonesia

Jelang HUT Ke-81 RI, Pemkab Lumajang Ingatkan Warga Kibarkan Merah Putih Sesuai Aturan

Reporter : Indana Zulfa

Lumajang - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bendera Merah Putih mulai menghiasi rumah warga, perkantoran, sekolah, tempat usaha, hingga berbagai ruang publik. Di balik semarak perayaan tersebut, masyarakat diingatkan untuk mengibarkan dan memasang Bendera Merah Putih sesuai ketentuan sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.

 

Baca juga: Santri Lumajang Raih Juara PORSADIN 2026, Bawa Pulang Voucher Umrah Rp5 Juta

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Arif Efendi, mengatakan penggunaan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

 

"Yang terpenting bukan besar atau kecil ukuran bendera, tetapi bagaimana masyarakat menghormati Bendera Merah Putih sebagai simbol negara melalui pengibaran dan pemasangan yang benar sesuai ketentuan," kata Arif, Kamis (30/7/2026).

 

Menurutnya, momentum peringatan Hari Kemerdekaan harus menjadi sarana menumbuhkan kembali semangat nasionalisme dan cinta Tanah Air. Karena itu, masyarakat perlu memahami aturan penggunaan Bendera Merah Putih agar kemeriahan perayaan berjalan seiring dengan penghormatan terhadap identitas dan kedaulatan negara.

 

Arif menjelaskan, Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3. Undang-undang mengatur ukuran bendera untuk penggunaan tertentu, seperti di lapangan umum, ruangan, kendaraan, kapal, dan meja. Namun, untuk rumah tinggal tidak ada ketentuan ukuran khusus sehingga masyarakat dapat menyesuaikan dengan lokasi pemasangan.

 

Baca juga: Pemkab Lumajang Jamin Anak Panti Asuhan Dapat Makan Tiga Kali Sehari

Apabila lingkungan RT atau RW menganjurkan penggunaan ukuran tertentu, misalnya 90 x 60 sentimeter atau 120 x 80 sentimeter, hal itu merupakan kesepakatan bersama demi menciptakan keseragaman dan kerapian lingkungan, bukan kewajiban yang diatur dalam undang-undang.

 

Selain itu, masyarakat diminta memastikan bendera yang digunakan dalam kondisi bersih, tidak robek, tidak lusuh, dan tidak luntur. Bendera juga tidak boleh dicoret, diberi tulisan atau gambar, dijadikan pembungkus barang, penutup, maupun digunakan dengan cara lain yang dapat mengurangi kehormatan simbol negara.

 

Arif menambahkan, pengibaran Bendera Merah Putih pada umumnya dilakukan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam kondisi tertentu, pengibaran pada malam hari diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, setiap warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah wajib mengibarkan Bendera Merah Putih setiap 17 Agustus.

Baca juga: Deteksi Dini Jadi Kunci, Pemkab Lumajang Perkuat Pelayanan Kesehatan Berbasis Pencegahan

 

Pemerintah juga mengajak masyarakat menyemarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dengan memasang Bendera Merah Putih, umbul-umbul, dekorasi, dan berbagai ornamen kemerdekaan di lingkungan rumah, perkantoran, sekolah, tempat usaha, serta fasilitas umum selama 1–31 Agustus 2026 sesuai arahan pemerintah.

 

"Partisipasi masyarakat akan menciptakan suasana peringatan kemerdekaan yang semarak sekaligus memperkuat rasa persatuan dan cinta Tanah Air. Mari jadikan Hari Kemerdekaan sebagai momentum menghormati jasa para pahlawan, memperkuat persatuan, dan menumbuhkan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara benar dan tertib," pungkas Arif (Red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru