Baca juga: Menyala, STKIP PGRI Lumajang Melantik Ormawa Periode 2024-2025
Lumajang(lumajangsatu.com)- Wakil Bupati Lumajang Drs. As'at M.Ag mempersilahkan jika PNS dilingkungan Pemkab Lumajang ingin poligami. Namun, harus ijin dulu kepada dirinya karena memang prosedurnya PNS yang akan berpoligami harus meminta ijin kepada atasannya.
"Gak apa-apa Poligami, ijin saya dulu, tapi harus melepaskan jabatannya dulu sebagai PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10," ujar Wabup usai melantik 150 pejabat baru di Pendopo Lumajang, Kamis (08/01/2015).
Dengan demikian, meski mengijinkan PNS boleh poligami namun harus memilih tetap sebagai PNS atau berpoligami. Jika memilih menjadi PNS maka tidak boleh poligami, kalau poligami maka harus melepas jabatannya sebagai PNS.
"Intinya PNS tidak boleh poligami, kalau ingin poligami maka harus lepas PNS-nya dulu," candanya kepada sejumlah wartawan.
Dalam arahannya, As'at berpesan kepada para pejabat pemkab Lumajang agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Lumajang. Jangan sampai pejabat publik malah memberikan contoh yang tidak baik, salah satunya melakukan selingkuh atau hal-hal negatif lainnya.
"Pejabat harus memberikan contoh yang baik, jangan sampai malah membrrikan contoh yang tidak baik," terangnya.
Wabup menegaskan, jika ada PNS dilingkungan pemkab yang mrmiliki prilaku tidak baik, maka akan dilakukan pembinaan. Namun setrlah dibina tetap saja tidak berubah maka dirinya siap untuk membrrikan sanksi. "Inspektorat harus siap membrrikan sanksi kepada PNS yang mokong," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi