Pupuk Langka dan Mahal, Komisi B DPRD Panggil Distributor dan Kios

lumajangsatu.com
Rapat_Koordinasi_DPRD_Distributor_Kios_Pupuk

Baca juga: Menyala, STKIP PGRI Lumajang Melantik Ormawa Periode 2024-2025

Lumajang(lumajangsatu.com)- Banyak keluhan pupuk saat musim tanam tiba-tiba menghilang dari pasaran dan harganya menjadi mahal, langsung direspon oleh Komisi B DPRD Lumajang. Para wakil rakyat itu langsung memanggil mitra kerja, para kelompok tani, pemilik kios, distributor dan produsen pupuk yakni PT Kaltim dan Petro Gresik.

"Informasi yang kami terima banyak pupuk yang dijual diatas harga eceran tertinggi (HET) pupuk," ujar H. Akhmat ST, wakil ketua Komisi B DPRD Lumajang, Senin (12/01/2014).

DPRD berharap kepada komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) berperan aktif melakukan pengawasan dan menindak distributor dan para pemilik kios yang nakal. KP3 harus melakukan pengawasan ketat agar para distributor dan pemilik kios menjual harga pupuk sesuai dengan HET.

"Kita minta KP3 untuk melakukan pengawasan ketat kepada distributor dan pemiliki kios agar menjual pupuk sesuai dengan HET seperti diamanatkan pada peraturan menteri Pertanian dan Perdagangan," terang politi PPP itu.

Pemanggilan KOmisi B juga berkaitan dengan indikasi sejumlah kios menjual pupuk sibsisi untuk petani di Lumajang ke wilayah luar seperti Malang. Sebenarnya kata Akhmat, jika penjualan pupuk untuk kebutuhan petani sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompk (RDKK), maka pupuk sulit akan dijual keluar daerah.

"Seharusnya distributor memberikan jumlah pupuk yang akan dibeli oleh kios sesuai dengan kebutuhan dari para kelompok tani," terangnya.

Dari hasil haering tersebut ada dua kios di wilayah Kecamatan Padang yang dilakukan pemutusan surat perjanjial jual beli (SPJB). Komisi B berharap distributor tegas jika memang ada kios yang melakukan pelanggran.

Di Lumajang satu distributor membawahi 3 Kecamatan, sedangkan setiap desa minimal ada satu kios untuk mengetahui RDKK para petani. Dengan demikian akan diketahui kebutuhan pupuk baik Urea, ZA, SP36, NPK dan Organik.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru