Pembangunan Tak Selesai, Komisi B DPRD Dukung BPBD Putus Kontrak CV Tiang Agung

lumajangsatu.com
Kantor BPBD Lumajang Jalan Sultan Hasanuddin

Baca juga: Akses Jalan Utama Menuju Kecamatan Tempursari Lumajang Longsor

Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi B DPRD Lumajang melakukan ispeksi mendadak (sidak) ke kantor Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang yang baru di jalan Sultan Hasanuddin. Hal itu menyusul belum selesainya pembangunan kantor oleh pihak rekanan hingga batas akhir kontrak yang telah disepakati.

"Kita lakukan sidak untuk melihat kondisi terakhir hasil pembangunan kantor BPBD Lumajang dari anggaran tahun 2014," ujar Solikin Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Selasa (13/01/2015).

Komisi B DPRD sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh BPBD dengan tindakan pemutusan kontrak terhadap rekanan. Langkah tegas itu penting dilakukan agar bisa memberikan efek jera bagi rekanan yang lainnya, karena jika terlambat maka dampaknya juga besar.

"Kita dukung langkah BPBD memutus kontrak rekanan yang melakukan pembangunan kantor BPBD," paparnya.

Kedepannya, Komisi B akan melakukan pengawasan ketat pada proses lelang dan juga perencanaan. Sebab, lelang dan perencanaan ini juga dianggap sebagai penyebab molornya pembangunan di Lumajang.

"Meski APBD di dok tepat waktu, masih ada saja proses pembangunan yang tidak selesai, ini juga menjadi masalah," tegasnya.

Sementara itu, Ribowo Kepala BPBD Lumajang menyatakan bahwa putus kontrak pada CV Tiang Agung atas Nama H.M Sutarto, alamat jalan Penglima Sudirman 189 B Lumajang 
telah dilakukan tanggal 29 Desember 2014. Putus kontrak dilakukan karena rekanan tidak bisa menyelesaikan proses pembanguan kantor BPBD hingga batas akhir yang telah disepakati.

"Batas akhir pengerjaan tanggal 18 Desember, namun rekanan meminta perpanjangan waktu hingga tanggal 28 Desember. Kita berikan dan kita langsung putus kontrak karena hingga batas akhir CV Tiang Agung tidak bisa menyelesaikan," paparnya.

Ribowo mengaku siap jika pihak rekanan ingin menuntut BPBD karena melakukan langkah putus kontrak. Sebab, putus kontrak sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kita siap jika CV Tiang Agung mau menuntut kami," tandasnya.

Sebelumnya, beredar isu bahwa CV Tiang Agung sebagai pelaksana proyek kantor BPBD akan menempuh jalur hukum. Hal itu dilakukan, karena BPBD dianggap melakukan putus kontrak sepihak kepada CV Tiang Agung.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru