Sidak Desa Boreng, Komisi A DPRD Temukan 70 Persen ADD Tak Terserap

lumajangsatu.com
Balai Desa Boreng Kecamatan Lumajang

Baca juga: Akses Jalan Utama Menuju Kecamatan Tempursari Lumajang Longsor

Lumajang(lumajangsatu.com)- Banyaknya posisi perangkat desa yang kosong berpotensi mempengaruhi pembangunan di desa langsung ditindak lanjuti oleh Komisi A DPRD Lumajang. Para wakil rakyat itu langsung turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke desa Boreng Kecamatan Lumajang, Selasa (13/01/2015).

Saat melakukan sidak, Komisi A menemukan anggaran dana desa (ADD) tahun 2014 70 persen untuk fisik tidak terserap. Hal itu dikarenakan kaur keuangan di desa tersebut sudah lama tidak terisi.

"Kita temukan bahwa desa Boreng tidak bisa menyerap ADD 70 persen untuk fisik karena kaur keuangannya tidak ada," ujar Hj. Nur Hidayati Ketua Komisi A DPRD Lumajang kepada lumajangsatu.com.

Dampaknya, mengganggu kepada pembangunan dan pelayanan desa, karena pembangunan yang berasal dari ADD untuk fisik tidak bisa dilakukan. Komisi A melihat sebagian bangunan kantor desa sudah hampir ambruk dan jalan disamping balai desa sudah rusak, seharunya bisa segera diperbaiki.

"Itu sangat mengangu pembangunan di desa mas, kita lihat ada bangunan balai desa yang hampir ambruk, jalan disamping balai desa rusak belum bisa di perbaiki, ya karena kaur keuangannya tidak ada," paparnya.

Komisi A meminta kepada Pemkab Lumajang untuk segera mengatasi banyaknya kekosongan perangkat desa. Sebab, jika tidak segera diatasi maka akan menggangu pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Desa.

"Kita minta Pemkab turun tangan atasi kekososngan perangkat desa, di Desa Boreng sekarang masih ada dua kasun yang kosong yakni kasun Kerajan 1 dan Kasun kerajan 2," jelasnya.

Sementara itu, Ubaidillah Sekretrasi Desa (sekdes) Desa Boreng menyatakan bahwa 70 persen ADD tahun 2014 tidak bisa diserap karena kekosongan kaur keuangan. Sehingga dari pihak kecamatan tidak bisa mencairkan ADD sebab tidak ada penanggung jawabnya.

"Iya tidak bisa terserap mas, karena kaur keuangannya tidak ada, sehingga dari kecamatan tidak bisa mencairkan ADD 70 persen untuk fisik," jelas Ubaidillah kepada lumajangsatu.com.

Kepala Desa yang baru saat ini sudah melakukan penjaringan untuk kaur keuangan. Namun, karena jedah waktunya mepet, sehingga tidak bisa untuk melakukan pembangunan.

"Kaur keuangan sudah lama kosong, kemaren Kades baru sudah melakukan penjaringan," paparnya.

Lamanya penjaringan kaur keuangan kata Ubaidillah karena terkendala SK dari kaur kaungan yang lama sudah mati. "Tahun 2015 pembangunan fisik sudah bisa dilakukan mas, dan anggaran tahun 2014 akan dirapel tahun 2015," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru