Baca juga: Menyala, STKIP PGRI Lumajang Melantik Ormawa Periode 2024-2025
Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi B DPRD Lumajang berjanji melakukan pengawasan intensif dan evaluasi terhadap hasil pengerjaan fisik untuk tahun anggaran 2014. Komisi B akan memberikan raport kepada para rekanan, baik yang berkinerja baik, sedang hingga rekanan yang memiliki rekam jejak jelek.
"Kami akan lakukan evaluasi semua pengerjaan proyek baik itu lelang maupun penunjukan, dari itu kita akan berikan nilai kepada para rekanan," ujar Solikin, Ketua Kimisi B DPRD Lumajang, Rabu (21/01/2015).
Jika kita temukan pengerjaan tidak sesuai bestek atau melebihi batas waktu dalam dokumen kontrak akan diberikan rekomendasi putus kontrak dan blacklist. Untuk lebih memperbaiki tingkat kinerja para rekanan, maka Komisi B akan memanggil para asosiasi jasa konstruksi agar memberikan pembinaan kepada anak buahnya agar dalam melakaukan pengerjaan proyek semkain baik.
"Raport yang kita miliki itu akan kita sampaikan kepada para asosiasi, sehingga meski tidak sebaik pengerjaan di Kabupaten Banjar, namun kita berharap Lumajang bisa lebih baik dari Kabupaten lain," paparnya.
Komisi B berjanji, jika telah mendapatkan pembinaan namun pengerjannya pada tahun 2015 tetap saja jelek tidak sesuai bestek, maka Komisi B akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar rekanan tersebut tidak diberikan prioritas pekerjaan. Disamping itu, Komisi B akan menyampaikan rilis pada media maasa terhadap para rekanan yang memiliki raport merah itu.
"Setelah kita bina tetap saja pengerjaannya tidak sesuai bestek, maka kita akan berikan rekom kepada pemerintah dan kita akan rilis di media para rekanan itu," terang politisi PDI Perjuangan itu.
Dari pantauan sementara Komisi B DPRD, sudah ditemukan beberapa proyek yang dialakukan putus kontrak, yakni pengerjaan jalan di Desa Sombo Kecamatan Gucialiti, Kantor BPBD di jalan Sultan Hasanuddin dan pembangunan pagar SMK di Rowokangkung. Sedangkan untuk rekanan yang terkena final addedndum akan diberikan denda yang sangat berat.
"Kalau dulu yang harus dibenahi hanya yang sudah dilakukan uji lab saja, namun sekarang kita berlakukan denda seluruh volume proyek," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi