Baca juga: Menyala, STKIP PGRI Lumajang Melantik Ormawa Periode 2024-2025
Lumajang(lumajangsatu.com)- Bagian Hukum Pemkab Lumajang telah mengajukan 8 rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Lumajang. Total raperda yang sudah disiapkan oleh bagian hukum adalah 17 raperda, namun yang diajukan hanya 8 raperda saja.
"Dari 17 raperda, baru 8 raperda yang sudah kita ajukan kepada DPRD untuk segera dilakukan pembahasan," ujar A. Taufik Hidayat SH, Kabag Hukum Pemkab Lumajang kepada lumajangsatu.com, Rabu (21/01/2015).
Kedelapan raperda tersebut meliputi raperda Pilkades Serentak, Penyelenggaraan Pendidikan, Bangunan Gedung, Rusunawa, Penyelenggaraan Jalan, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan raperda SOTK Rumah Sakit Pasirian. Saat ini Bagian Hukum sedang menunggu jadwal untuk pembahasan bersama DPRD.
"Kita sedang menunggu jadwal pembahasan oleh DPRD, yang tentunya dilakukan di dalam kota sesuai surat edaran Mendagri," paparnya.
Lebih lanjut Taufik Menjelaskan, seluruh raperda yang telah diajukan kepada DPRD sudah dilakukan uji publik dan naskah akademik yang bekerjasama dengan PTN di Malang dan Surabaya. Namun, untuk raperda Pilkades serentak tidak dilakukan uji publik karena raperda itu melaksanakan perintah Undang-Undang.
"Kita sudah lakukan uji publik dan naskah akademik yang bekerjasama dengan PTN dari Malang dan Surabaya," pugkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi