Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Belasan kendaraan barang yang melebihi batas muatan, di Jembatan Timbang Klakah siang tadi terpaksa dipulangkan oleh Polisi Lalulintas bersama Dishub Propinsi Jawa Timur melalui UPT Jembatan Timbang Relasi Jember wilayah Klakah Lumajang, Kamis (29/01/2015).
Kendaraan yang melanggar itu, lantaran kelebihan muatannya lebih dari 25 %, sementara yang kelebihan muatannya dibawah 25 % dikenakan denda berupa uang maksimal Rp. 60.000,-.
Penerapan UU 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan serta Perda Propinsi No. 4 Tahun 2012 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang, berlaku di wilayah Jawa dan Bali.
"Jika kendaraan barang melebihi dari JBI (Jumlah Barang di Ijinkan) yakni 25 % maka langsung kita pulangkan ke tempat asal mas," papar Agus Wijaya Kepala UPT Jembatan Timbang Relasi Jember Wilayah Lumajang saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Sementara pihak supir sendiri mengaku keberatan dengan pemulangan tersebut. Pasalnya ia akan merugi jika harus balik untuk mengurangi muatannya.
"Saya dari cirebon mau ke banyuwangi, kalau saya balik lagi jauh mas, kan rugi," Ungkap Yasiman salah satu supir dengan nada kesal.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan sejak hari ini sampai bulan februari mendatang, guna menerapkan peraturan yang sudah ada, agar para supir kendaraan barang tidak terbiasa melebihi muatannya. (Mad/red)
Editor : Redaksi