Baca juga: Relawan PKH Deklarasi Siap Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika di Pilkada Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dalam jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi, menjawab dari fraksi Nasdem dan Fraksi Keadilan Pembangunan (PPP-PKS) tentang keberadaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan tindakan Humas yang dianggap diskriminasi terhadap media massa. Keberadaan KIM sudah sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010.
"KIM dibentuk oleh masyarakat dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktifitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah," jelas Dr. Buntaran Suprayitno Sekda Lumajang membacakan jawaban Pemerintah, Senin (16/02/2015).
KIM sebagai mitra dialog Pemerintah, sarana literasi innformasi, media massa Tekhnologi Komunikasi dan sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi. Selama ini, melalui Bagian Humas Pemkab Lumajang juga sudah melakukan kerjasama dengan Media Massa.
Sebelumnya, Fraksi Nasdem mempertanyakan keberadaan KIM yang dinilai ada yang aktif dan ada yang hidup segan mati tak mau. Dari pantauan NasDem, hanya ada dua KIM yang aktif sedangkan KIM yang lainnya tidak berjelan efekstif.
Nasdem juga mempertanyakan langkah Humas Pemkab pada tahun anggaran 2015 hanya melakukan kerjasama dengan lima media saja. NasDem meminta Humas dalam melakukan publikasi harus terarah dan terukur serta merangkul semua media massa tanpa tebang pilih.
Senada dengan NAsDem, Farksi Keadilan Pembangunan (PPP-PKS) juga mengkritisis kinerja Humas yang tidak maksimal dalam melakukan publikasi. Fraksi Keadilan Pembangunan meminta Huams untuk merangkul semua media massa, sehingga publikasi Lumajang akan semakin optimal.(Yd/red)
Editor : Redaksi