Diam-diam, Kejati Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasir Besi

lumajangsatu.com

Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang

Surabaya(lumajangsatu.com) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi ilegal di Kabupaten Lumajang. Mereka adalah LCS dan RAG.

Kasus ini, diusut sejak pertengahan 2014 lalu. Terakhir dilakukan pemeriksaan terhadap petugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Oktober lalu. Saat itu, penyidik sekaligus melakukan klarifikasi atas dugaan gratifikasi terkait perizinan yang dilakukan PT Indo Modern Minning Sejahtera (IMMS). Dua tersangka sendiri, yakni LCS, adalah direktur utama perusahaan tambang itu. Adapun RAG, merupakan Sekretaris Komisi Penilai Amdal dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal.

Sudah ditetapkan tersangka Februari ini, ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus, Mohammad Rohmadi, dilansir dari beritajatim.com Senin (23/2/2015).

Kata Rohmadi, IMMS yang merupakan perusahaan asal Cina, diduga melanggar izin konservasi di Lumajang, terkait pertambangan pasir besi yang berlangsung sejak bertahun-tahun lalu. Dugaan kuat, ada gratifikasi dalam izin yang dikeluarkan dinas terkait.

Indikasi itu, diperkuat dengan telah diperiksanya beberapa saksi, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementrian Kehutanan. Dua instansi ini dimintai keterangannya karena dipastikan mengetahui penerbitan izin di kawasan konservasi alam tersebut.

Masih akan terus dikembangkan kemungkinan lainnya selain gratifikasi, imbuh Rohmadi.

Kasus ini mencuat setelah Kejati menerima laporan adanya penyalahgunaan wilayah konservasi alam oleh perusahaan IMMS yang bermarkas di Cina. Adapun indikasi awal, IMMS menyalahi izin karena melakukan penambangan di lokasi yang semestinya tidak begitu mudahnya dikeluarkan izin.

Tim klarifikasi pun sempat diterjunkan untuk mengusut kasus ini. Namun, rupanya butuh waktu lama untuk menemukan indikasi adanya gratifikasi. Sebab, IMMS sebelumnya, sempat menunjukkan dokumen perizinan yang memang dikeluarkan instansi berwenang.

Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup terkait penyimpangan, kasus ini bisa dilanjutkan, jelas dia.

Untuk dketahui, dugaan gratifikasi eksplorasi pasir besi berada di Lumajang bagian selatan. Lahan yang mengandung pasir besi bernilai triliunan rupiah ini digarap oleh PT IMMS sejak tahun 2010. Diduga ada unsur gratifikasi saat pemkab setempat mengeluarkan surat izin kuasa pengelolaan lahan terhadap perusahaan itu. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, disebut-sebut juga pernah dimintai keterangannya atas kasus ini. (bjc/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru