Tekan Politik Uang Saat Pilkdes, Hasil Tanah Bengkok Masuk Kas Desa

lumajangsatu.com

Baca juga: Relawan PKH Deklarasi Siap Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika di Pilkada Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah terus menekan praktek politik uang (money politic) dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Salah satu caranya adalah menaggung semua biaya pilkades baik melalui APBD ataupun APBDes.

"Raperda pilkades yang sudah kita bahas dan tinggal disahkan ini, akan mengatur tentang biaya pilkades. Sehingga bisa menekan praktek politik uang dalam pilkades," ujar Hj. Nur Hidayati M.Si ketua Komisi A DPRD Lumajang, Selasa (10/03/2015)

Jika biaya pilkades sudah ditanggung peemrintah, maka para calon tidak akan banyak terbebani dengan biaya yang banyak. Disamping itu, tanah kas desa (TKD) atau tanah bengkok saat ini harus masuk kepada kas desa, tidak lagi disewakan langsung oleh kepala desa.

"Ini juga penting, karena bengkok selama ini menjadi magnet bagi calon kepala desa untuk mengeluarkan uang banyak, bahkan dengan membeli suara untuk menang," paparnya.

Dengan bengkok dikembalikan kepada pendapatan desa, maka calon kades yang bertujuan mengusai bengkok akan berfikir ulang mengeluarkan dana banyak. Jika terpilih sekalipun, maka tidak akan mudah mengembalikan modal saat mencalonka diri sebagai kepala desa.

"Calon kades sekarang juga berfikir ulang, jika mengeluarkan dana besar tidak akan bisa mengembalikan dari bengkok lagi," jelas politi NasDem itu.

Ketika pemerintah melakukan upaya menekan praktek politk uang, maka masyarakat juga harus sadar jangan sampai membebani para calon kadesa untuk membeli suara. Penyadaran bahwa politik uang akan berdampak pada perjalan pelayanan dan pembangunan di desa harus terus dilakukan oleh semua pihak.

"Kita mau atur dalam raperda pilkades, tidak ada cantolan hukumnya. Sehingga kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjadi penyebab munculnaya politik uang," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru