Hilangkan Kesenjangan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan Atur Jarak dan Domisili Siswa Baru

lumajangsatu.com

Baca juga: Pelajar SMP Negeri 1 Candipuro Lumajang Dikenalkan Pada Isu-isu Kependudukan Lewat Metode Inovatif

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Lumajang terus melakukan langkah untuk menghilangkan jurang pemisah antara lembaga pendidikan. Salah satu caranya dengan membatasi sekolah menerima siswa baru, sebelum warga disekitar lembaga sekolah terakomodir secara keseluruhan.

"Dalam perda penyelenggaraan pendidikan yang sudah kita sahkan, akan kita coba hilangkan adanya sekolah favorit dan yang tidak favorit," ujar Sugianto Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Sabtu (14/03/2015).

Dalam Perda itu, penerimaan siswa baru akan diatur domisili dan jarak. Jika masih ada warga sekitar sekolah yang belum terakomodir, maka sekolah dilarang untuk menerima siswa dari daerah luar.

"Selama ini kan ada sekolah yang menjadi favorit bagi orang tua, karena dianggap sekolah unggulan," paparnya.

Selama ini, ada lembaga sekolah yang sampai menolak siswa baru karena sudah melebihi kuota. Disisi lain, juga banyak sekolah yang masih kekurangan siswa karena sepi peminat untuk sekolah di lembaga tersebut.

"Semoga nanti akan ada pemerataan dan tidak ada lagi jarak antara lebaga sekolah negeri," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru