Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com) - Tidak Puas dengan jawaban Pemerintah terkait dengan kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), sangatlah normatif dan belum menjawab dengan solusi yang diharapkan atas fakta riil yang ada. Fraksi Demokrat telah mendalami esensi dari Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2013, yang didalamnya telah mengatur tentang kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
"Namun sekali lagi kami menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang agar honor/gaji tenaga pendidik yang berstatus GGT dan PTT dapat disesuaikan, setidaknya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten Lumajang sebesar Rp. 1.288.000,- (Saju Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah)," ujar Ketua Fraksi Demokrat, Indri Marzuki.
Menurut dia, untuk meyikapi hal ini,pihak Eksekutif dan Legislatif bisa duduk bersama mengkaji kembali/ menghitung ulang kemampuan APBD Kabupaten Lumajang, yang output-nya untuk honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dapat di cover atau dibiayai oleh APBD, bukan dipasrahkan kepada masing-masing sekolah sesuai kemampuan.
Sebab jika honor/gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut dipasrahkan kepada masing-masing sekolah sesuai kemampuan, maka yang terjadi adalah: sebagian besar anggaran untuk honor/gaji tenaga pendidik yang berstatus GGT dan PTT diambil dari dana BOS dan BOSDA yang dalam prakteknya justru mengurangi hak-hak siswa.
"BOS dan BOSDA Kok dipakai untu ngaji GTT, khan lucu," ungkapnya.(ls/red)
Editor : Redaksi