Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasus pencurian kedelai oleh kakek 73 tahun, Ngatmanu warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono terhadap tetangganya hingga masuk ke ranah hukum, menarik perhatian masyarakat dunia internasional. Persidangan kakek Ngatmanu direncanakan akan digelar Senin depan, 23 Maret 2015.
"Berkas persidangan dari kejaksaan masuk ke kami tanggal 12 maret dan Jaksa penuntut Umumnya, pak Nur Khoyin," kata Humas Pengadilan Negeri Lumajang, AA Gede Agung Tiwandana ditemui wartawan.
Untuk jadwal persidangan perdana, kasus Ngatmanu akan digelar Senin, tanggal 23 Maret 2015 dengan 3 Majelis Hakim, D. Trisella Simanjuntak, Purnomo Wibowo dan AA.Gede Agung Tiwandana."Paling cepat persidangan kasus pencurian seperti ini hanya 3 kali," ungkapnya.
Sekedar diketahui, Ngatmanu nekat mencuri kedelai 2,5 kg lantaran kesal terhadap tetangganya, Haryanto yang enggan membayar utangnya. Ngatmanu dilaporkan kepolisian lantaran berulang kali ada kejadian kedelai milik Haryanto kerap hilang.
Ketika dilakukan media oleh Polsek Sukodono, pihak Haryanto enggan untuk damai. Bahkan selama 8 bulan, untuk bisa damai dan tidak lanjut ke ranah hukum, Polsek Sukodono sudah memanggil Haryanto untuk damai. Namun, Haryanto malah mengadukan Polsek Sukodono dengan menyurati ke Polda dan Mabes Polri dan terpaksa diproses hukum oleh petugas.
Kini kasus hukum yang mengungah perikemanusiaan menjadi sorotan dunia internasional sama halnya kasus Ngatsiani, yang disangka mencuri kayu jati milik perhutani. Padahal, nenek tersebut hanya mengambil ranting kering dan harus mendekam ditahanan selama 2 bulan lebih. (ls/red)
Editor : Redaksi