Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Kakek Ngtamanu (73) asal desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono, harus mendekam dipenjara gara-gara dituduh mencuri kedelai 2,5 kg milik Haryanto memantik keprihatian masyarakat Lumajang. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang menggelar aksi sumbangan kedelai di pasar baru.
Sekitar 5 mahasiswa PMII datang ke pasar baru Lumajang dan mendatangi toko yang menjual kedelai untuk meminta sumbangan. Aksi yang dilakukan mahasiwa itu mendapatkan sambutan baik dari para pedagang yang berjualan di pasar baru.
Dalam waktu kurang 10 menit saja, mahasiswa sudah bisa mengumpulkan 10 kg kedelai hasil sumbangan dari para pedagang. "Ini aksi keprihatinan untuk kakek Ngatmanu yang di dihukum karena dituduh mencuri kedelai 2,5 kg," ujar Muhammad Hariyadi Ketua PC PMII Lumajang, Sabtu (21/03/2015).
PMII sangat prihatian karena seharusnya pesoalan yang seperti itu sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak harus sampai kepersidangan. Sebab, mulai penyidikan, penuntutan hingga persidangan biayanya sangat besar dan tidak sebanding dengan kasus kedelai kakek Ngatmanu yang hanya 2,5 kg.
"Ini yang membuat kita prihatin, hukum kita tajam kebawah dan tumpul keatas. Masih banyak pencuri-pencuri uang negara yang hingga kini masih berkeliaran, itu saja yang diproses hukum," terangnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi