Prihatin, Pedagang Pasar Baru Lumajang Sumbang Kedelai Untuk Solidaritas Kakek Ngatmanu

lumajangsatu.com

Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi

Lumajang (lumajangsatu.com) - Aksi sumbangan kedelai untuk solidaritas kakek Ngatmanu (73) warga Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono yang dialkukan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang disambut antusias oleh para pedagang. Pedagang di pasar baru Lumajang semangat memberikan sumbangan untuk kakek Ngatmanu yang saat ini mendekam di penjara karena disangka mencuri kedelai 2,5 kg milik Hariyanto.

"Mosok hanya 2,5 kg dihukum mas, saya sangat prihatin sekali karena yang korupsi itu tidak dihukum," ujar Nur Faisol salah satu pedagang dipasar baru Lumajang.

Dirinya menyumbangkan kedelai yang diberikan kepada PMII, dengan harapan para mahasiwa itu bisa memberikannya kepada para penegak hukum dan hakim. Dengan sumbangan itu, masyarakat meminta kakek Ngatmanu bisa bebas dan penahanannya bisa ditangguhkan. "Semoga bisa dibebaskan mas, kasihan dia sudah tua" paparnya.

Senada dengan Nur Faisol, Kentit pedangan yang lain juga amat prihatian dengan kejadian tersebut. Jika hanya 2,5 kg saja, seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Kalau hanya 2,5 kg, kesisni saja mas, pasti saya beri," ujar pria berjenggot itu.

Pedagang sangat prihatin, karena hukum terlihat garang kepada rakyat kecil dan lemah. Namun, hukum nampak tidak berkutik ketika akan menyentuh oknum para pejabat negera yang juga dengan jelas-jelas membegal uang negera.

"Seharusnya para koruptor itu yang dihukum, kayak gini gak usah lah karena bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan terbalik yang korupsi diselesaikan kekeluargaan, sedangkan kakek Ngatmanu terus diproses," paparnya.

Dari pantauan lumajangsatu.com, warga Lumajang terutama yang ada dipasar itu ternyata mengikuti berita tentang kakek Ngtamnu yang dihukum gara-gara disangka mencuri kedelai 2,5 kg. Hal itu terlihat dengan antusiasnya para pedagang yang memberikan sumbangan kedelai kepada mahasiswa.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru