Lumajang (lumajangsatu.com) - Carut marut persoalan pupuk bersubsidi di Lumajang ditanggapi serius Komisi B DPRD Lumajang. Bertempat di ruang paripurna, Komisi B menggelar hearing dengan kelompok tani, kios, distributor, produsen pupuk Petro dan Kaltim hingga pemerintah daerah, Selasa (24/03/2015)
"Kita ingin mengetahui persoalan apa yang menyebabkan pupuk langka dan harganya melambung tinggi tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Solikin ketua Komisi B DPRD Lumajang.
H. Tohir salah satu pemilik kios di desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh menjelaskan bahwa di kiosnya tidak terajdi kelangkaan pupuk. Yang sepi malah petani yang enggan membeli pupuk karena harus ada paket dengan pupuk organik.
"Tidak ada kelangkaan pupuk pak, yang ada kelangkaan pembelinya. Petani tidak mau membeli paket pupuk kimia dan organik," terang Tohir kepada Komisi B.
Akibatnya, untuk menekan kerugian karena pupuk organik tidak terjual maka dirinya menjual pupuk Urea seharga 100 ribu dari HET 90 ribu rupiah. Seharusnya, petani membeli paket pupuk Urea dan organik seharga 110 ribu rupiah.
"Saya masih rugi 10 ribu untuk paket pupuk organik pak, saat ini dikios saya sudah ada 7 ton pupuk organik yang mangkrak dan saya bingung mau dijual kemana," jelasnya.
Seperti diketahui, kebijakan paket pupuk kimia dan organik diterapakan oleh Dinas Pertanian Lumajang untuk menjaga kesuburan tanah yang diaplikasikan dengan program Sigarpun Bulat. Namun, kebijakan tersebut tidak diatur dalam Pereturan Menteri Pertanian yang mengharuskan adanya paket pembelian pupuk kimia dan organik.(Yd/red)
Editor : Redaksi