Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Jember (beritajatim.com) - Tim Satuan Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggerebek rumah yang menjadi kantor sekaligus gudang perusahaan tambang berinisial PT IMMS, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (24/3/2015).
Kantor itu terletak di Jalan Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kaliwates. Perusahaan tersebut selama ini mengeksploitasi pasir besi di pesisir selatan Kabupaten Lumajang.
Sejumlah peralatan berat untuk menambang diparkir di halaman rumah tersebut. Edi Sunarko, salah satu penghuni kantor dan gudang itu, terkejut melihat kedatangan petugas. Ia mengaku tidak tahu banyak soal penambangan di Lumajang oleh perusahaan yang dipimpin pria berinisial LCS ini.
"Masalah di sini saya tidak tahu sama sekali. Itu adalah urusan LCS. Saya hanya menunggu dan merenovasi rumah ini," kata Edi dilansir dari beritajatim.com.
Namun, Edi siap membantu kejaksaan untuk memudahkan proses hukum. "Saya tahu LCS menambang. Tapi saya tidak tahu sejauh mana tambang itu. Saya selama ini di Sulawesi. Saya di sini tidak terlalu lama," katanya.
Edi mengatakan, LCS berada di Hongkong. "Saya akan mengupayakan menghubungi supaya dia datang, menghadapi kejaksaan, supaya masalah ini clear," katanya.
Edi menjelaskan, bahwa rumah tersebut milik Halim Guntoro. "Saya saudara Halim, yang mengurusi rumah ini, merenovasi dan menjaga," katanya.
Kejaksaan Tinggi telah menetapkan LCS dan RAG, seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Lumajang, terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan izin penambangan pasir besi. PT IMMS sudah menggarap lahan pasir besi di Lumajang sejak 2010. (beritajatim.com/red)
Editor : Redaksi