Hariyanto Angkat Bicara Perihal Alasannya Tega Melaporkan Kakek Ngatmanu ke Meja Hijau

lumajangsatu.com

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan

Sukodono(lumajangsatu.com)- Divonisnya terdakwa pencuri kedelai seberat 2,5 kg oleh majelis hakim dengan hukuman 14 hari dipotong masa tahanan, akhirnya korban pencurian mengungkapkan yang sebenarnya terkait alasan mengapa ia tega melaporkan kakek ngatmanu ke aparat penegak hukum.

Akunya, ia merugi lantaran takaran 16 kg setiap kali prosuksi dikurangi tanpa sepengetahuannya meski hanya seberat 2,5 kg yang sangat berpengarruh terhadap kualitas tahu miliknya.

"Sekali produksi saya rendam sebanyak 16 kg mas, terus kalau takaran itu diambil meski hanya 2,5 kg tanpa sepengetahuan saya maka kualitas tahu saya tipis bahkan bisa rusak," papar Hariyanto saat dikonfirmasi lumajangsatu.com dirumahnya, Senin (30/03/2015).

Alasan itulah yang membuat Hariyanto korban pencurian sampai tega melaporkan kakek berusia 73 tahun itu. Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pelanggannya menurun sejak beberapa hari sebelum ketahuan.

"Banyak yang pindah, biasanya berlangganan kesaya malah beralih ke pengusaha tahu yang lain sebelum saya pergoki pak manu itu mencuri kedelai saya," tambahnya.

Hingga senin siang tadi, hariyanto mulai memperbaiki kualitas tahunya agar konsumennya kembali berlangganan padanya.

"Alhamdulillah sudah mulai normal palnggan saya sudah mulai kembali berlangganan pada saya mas," tutupnya. (Mad/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru