Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com) - Santernya wacana mengosongkan kursi Wabup usai ditinggal As'at Malik menjadi Bupati Lumajang terus berhembus kencang dari dalam birokrasi. Komisi A DPRD Lumajang akan segera melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai belum terbitnya Peraturan Pemerintah usai disahkan UU No. 8 Tahun 2015.
"Kita akan segera konsultasi ke Kemendagri soal posisi Wabup bersama pimpinan DPRD dan Fraksi," ujar Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Nur Hidayati.
Menurut dia, kekosongan kursi Wabup bisa menganggu roda pemerintaha dan bisa melanggar Undang-Undang. Karena di UU No.8 Tahun 2015 diamanatkan untuk posisi Wabup yang kosong harus diisi dari partai pengusung.
"Untuk itu kita akan ke Jakarta untuk mengetahui sampai kapan pengisian posisi Wabup sesuai amanat Undang-Undang," jelas perempuan cantik dari Fraksi Nasdem itu.
Komisi A mengkaji sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pemerintah sebelumnya, 2 minggu Bupati Dilantik harus mengajukan Cawabupnya. "Itu diaturan sebelumnya," paparnya.
Komisi A DPRD Lumajang akan mengawal dalam pengisian kursi Wabup yang kini menghangatkan konstelasi politik di Partai Pengusung dan Non. Pasalnya, Demokrat dikabarkan mengusulkan Indah Amperawati Masdar, PAN yakni H. Thoriq dan dari Golkar ada 2 nama yang terus melambung yakni Sujatmiko dan Suigsan.
Dari hasil kajian komisi A DPRD, Amanah UU 23 tahun 2014 pasal 406, dinyatakan peraturan terkait pemerintah daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan tidak ada pengaturan khusus artinya tidak ada kekosongan hukum.(ls/red)
Editor : Redaksi