Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Pasca divonis kalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Lumajang atas sengketa lahan SMP Negeri 1 Sukodono banyak masukan pada Pemkab dari masyarakat. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang meminta Pemkab untuk mengajukan banding.
"Kita minta Pemkab mengajukan upaya hukum banding, jika perlu hingga ketingkat kasasi jika pada tingkat banding Pemkab tetap kalah," ujar Muhammad Hariyadi ketua PMII Lumajang kepada lumajangsatu.com, Sabtu (10/04/2015).
Disamping meminta Pemkab ajukan banding, PMII juga mengusulkan alternatif lain untuk persoalan lahan SMP N 1 Sukodono. PMII menyarankan agar lahan yang digugat seluas 3.130 meter persegi dikebalikan saja kepada pihak ahli waris.
Setelah dikembalikan, Pemkab mengangarkan pembangunan jalan dari arah selatan untuk pintu masuk SMP N 1 Sukodono. Dari pada membayar ganti rugi 6,5 miliar lebih, lebih baik menganggarkan 1,5 miliar untuk pembuatan jembatan dan pintu gerbang baru untuk SMP N 1 Sukodono.
"Tanahnya dikembalikan saja, terus Pemkab anggarkan dana untuk buat jalan dari selatan, dari pada harus ganti rugi 6,5 miliar lebih, karena akan membebani APBD Lumajang, jelasnya.
Sementara itu, Taufiq Hidayat Kabag Hukum Pemkab masih menunggu rekom dari tim sembilan. Jika direkomendasikan banding maka Pemkab akan segera mengajukan banding. "Kita tunggu rekom dari tim sembilan dan kita juga ucapkan terima kasih atas masukan dari masyarakat dan kita pasti akan sampaikan ke pak Bupati," terangnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi