Ngebut Periksa Pejabat Pemkab, Kajati Bidik Tersangka Lain Dalam Dugaan Korupsi Pasir Besi

lumajangsatu.com

Baca juga: Dikunjungi Asdep PMPB, Lumajang Jadi Percontohan Penanggulangan Bencana

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur terus melakukan pemeriksaan marathon kepada belasan pejabat Pemkab Lumajang. Satu persatu pejabat dan mantan pejabat Pemkab masuk keruang pemeriksaan.

Dengan nada sopan, petugas Kajati memanggil para pejabat yang terlibat dalam penerbitan ijin tambang pasir besi Lumajang kepada PT IMMS. "Silahkan masuk pak," ungkap salah seorang petugas Kejaksaan Tinggi Jatim kepada para pejabat pemkab, Selasa (14/04/2015).

Yang menarik, dalam pemeriksaan hari kedua tersebut kepala Kejeksaan Tinggi Jatim Elvis Johnny hadir dan memantau jalannya pemeriksaan. Saat ini, Kajati baru menetapkan dua tersangka saja yakni Lam Cong San direktur PT IMMS dan Abdul Ghofur dari pejabat Pemkab Lumajang.

"Kita evaluasi dulu dan kita pelajari lebih lanjut apakah ada tersangka lain termasuk keterlibatan eksekutif dalam kasus tambang pasir besi Lumajang," terangnya.

Tim Kajati benar-benar hati-hati dalam menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus tambang pasir besi. Sebab, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka maka ada jedah waktu dimana kejaksaan harus segera menyidangkan kasusnya, jika tidak maka tersangka bisa lepas.

"Kita periksa dulu saksi-saksinya, baru kita bisa lakukan evaluasi dan kita bisa mabil keputusan apakah ada tersangka baru atau tidak," terang pria berkaca mata itu.

Dalam pemeriksaan hari kedua tersebut, nampak hadir Dedwi Supartono mantan kepada Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) yang saat ini sedang menjabat sebagai Camat Pronojiwo. Tak hanya pejabat yang masih aktif, nampak Suroyo mantan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Sulsum Wahyudi mantan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) dan sejumlah staf DLH yang lainya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru