Baca juga: Buruh Tani Tembakau Akan Terima BLT DBHCHT Tahun 2024
Lumajang (lumajangsatu.com) - Hasil temuan komisi di DPRD Lumajang ternyata bayak urusan perijinan yang masih amburadul. DPRD dalam catatan setrategis atas LKPJ Bupati tahun anggaran 2014 menyebutkan banyak tower seluler yang tidak berijin alis bodong.
Anehnya, meski bodong alias tidak berijin ada 151 tower seluler yang bisa membayar pajak kepada pemerintah. "Ini yang jadi pertanyaan, tidak berijin namun malah bisa bayar pajak, ini landasannya dari mana," ujar Agus Wicaksono S. Sos ketua DPRD Lumajang kepada sejumlah wartawan, Jum'at (17/04/2015).
Yang lebih parah lagi kata Agus ada 30 tower seluler yang tidak berijin dan juga tidak membayar pajak. Meski bodong, pada kenyataannya tower-tower tersebut bisa bediri megah dan kokoh.
"Ada 30 tower yang asli bodong, dan kita minta pemerintah segera melakukan penertiban," tegas ketua PDI Perjuangan itu.
As'at Malik Bupati Lumajang saat dikonfirmasi menyatakan akan melakukan kroscek kebenaran dari keberadaan tower-tower bodong itu. Hari Senin, Bupati akan mengumpulkan para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk membicarakan catatan dari DPRD.
"Kita akan kroscek dulu ya, hari Senin kita akan kumpulkan semua SKPD untuk membahas persoalan catatan strategis DPRD itu," pungkasnya.
Informasi yang berdar dikalangan masyarakat, untuk pengurusan ijin tower bisa mencapai 150 juta untuk satu tower saja. Namun, uang yang masuk ke Negara tidak sampai dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh para pengusaha tower.(Yd/red)
Editor : Redaksi