Tak Boleh Kosong, Pemilihan Wakil Bupati Lumajang Gunakan Aturan Lama

lumajangsatu.com

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajaran pimpinan di DPRD Lumajang setelah pulang dari Jakarta membawa oleh-oleh penting tentang masa depan Lumajang. Pasalnya, dari hasil konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) posisi wakil Bupati tidak boleh kosong dan harus segera terisi.

"Kita sudah konsultasi ke Mendagri, intinya posisi wakil Bupati tidak boleh kosong," ujar Agus Wicaksono S.Sos ketua DPRD Lumajang saat dihubungi lumajangsatu.com, Rabu (22/04/2015).

Disinggung tentang mekanismenya, Agus Wicaksono masih merahasikan karena DPRD secara resmi akan menggelar press release kepada media massa. Yang jelas, kata Agus karena Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 belum ada perturan pemerintahnya (PP), maka tata cara pemilihan wakil Bupati menggunakan PP yang lama.

"Besok kita akan menggelar press release ke media massa mas setelah sertijab Bupati tentang tata cara pemilihan wakil Bupati," terang ketua DPC PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, ramai wacana tentang posisi wakil Bupati akan kosong hingga terbitnya PP UU nomor 8 tahun 2015. Bahkan, sempat beredar juga isu bawa posisi wakil Bupati diprediksikan kosong hingga akhir masa jabatan Bupati As'at Malik.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru