Pakai Aturan Lama, DPRD Lumajang Tunggu Pengajuan Nama Calon Wabup Partai Pengusung

lumajangsatu.com

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Lumajang (lumajangsatu.com) - Ketua DPRD Lumajang menyatakan saat sambutan acara penyerahan memori jabatan Bupati Lumajang tahun 2013-2018 bahwa posisi wakil Buptai harus segera diisi. Hasil konsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa tidak boleh ada kekososngan jabatan.

"Hasil konsultasinya bahwa pemilihan wakil Bupati dikembalikan pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008," ujar Agus dihadapan semua undangan, Kamis (23/04/2015).

Mekanismenya, partai pengusung mengajukan dua nama yang kemudian secara administrasi dibawa oleh Bupati ke DPRD untuk dipilih. Karena jumlah partai pengusung pasangan SA'AT tiga partai, maka Agus meminta partai pengusung untuk segera duduk bersama.

"Mengajukan dua orang dari partai pengusung yang dibawa oleh Bupati kemudian dipilih oleh anggota DPRD Lumajang, tidak boleh satu nama atau lebih dari dua nama," terang politisi PDI Perjuangan itu.

Lama dan tidaknya posisi wakil Bupati terisi kata Agus tergantung dari partai pengusung. Semakin cepat partai pengusung mengajukan nama maka semakin cepat pula posisi waki buapti akan terisi. "DPRD diibaratkan KPU-nya, jadi kalau tidak ada calon maka tidak ada yang dipilih," jelasanya.

Agus dengan tegas siap memilih calon bupati yang cocok dengan Bupati As'at Malik. Sebab, DPRD hanya bertugas mengawinkan Bupati dan Wakil Bupati agar jalannya pemerintahan bisa singkron.

"Kita akan memilih calon wakil bupati yang sejalan dengan pak Bupati, sebab DPRD hanya bertugas mengawinkan saja agar jalannya pemerintahan bisa singkron," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru