Baca juga: Kawasan Pertanian Bawang Merah di Lumajang Terus Diperluas Lewat Intervensi DBHCHT
Lumajang (lumajangsatu.com) - Data tower tidak berijin alias bodong di Lumajang antara catatan strategis DPRD dan Satpol PP tidak sama. Tower bodong versi satpol PP hanya berjumlah 30 tower saja, sedangkan versi DPRD jumlah tower bodong mencapai 181 tower.
"Ooo.. tidak sebanyak itu, saat hearing KPT dengan Komisi A disebutkan ada 151 tower yang telah tercatat di KPT," ujar Totok Suharto Kasatpol PP Lumajang, Selasa (28/04/2015).
Terkuaknya adanya tower bodong itu karena data antara KPT dan Bappekeb Lumajang tidak sama. Di Bappekab se-Lumajang ada 181 tower, sehingga ada selisih antara data jumlah tower di KPT dan Bappekab.
"Berdasarkan data Bappekab ada 181 tower sedangkan yang tercatat di KPT hanya 151 sehingga yang tidak berijin 30 tower," terang Totok.
Pihaknya saat ini sedangan mendata 30 tower tak berijin itu untuk kemudian melakukan pemanggilan pemiliknya. Satpol PP juga akan mematikan aliran listriknya kemudian melakukan penyegelan.
"Kita sedang data, dan kita akan panggil serta mematikan aliran listriknya, karena biasanya pemilik tower kalau di surati saja tidak datang," pungkasnya.
Sementara itu, saat penyampaian catatan strategis DPRD Lumajang menybutkan ada 151 tower bodong namun membayar pajak. Sedangkan 30 tower lainnya tidak membayar pajak dan juga tidak berijin, sehingga total tower bodong di Lumajang 181 tower.(Yd/red)
Editor : Redaksi