Belum Sempat Menikmati, Seorang Penadah Sapi Curian Diringkus Polisi

lumajangsatu.com

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan

Lumajang(lumajangsatu.com) - Jumadi (43) Warga Desa Jatisari Kecamatan Kedungjajang Lumajang terpaksa harus mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Klakah, setelah tertangkap basah menjual sapi hasil curiannya di Pasar Maron Probolinggo, Rabu (29/04/2015).

Penangkapan terhadap salah satu tersangka pencurian hewan ternak sapi ini bermula dari kasus pencurian sapi yang terjadi 2 hari lalu, milik M-D Warga Desa Kudus Kecamatan Klakah Lumajang. Polisi yang mendapati laporan jika sapi yang hilang tersebut akan dijual di Pasar Maron Probolinggo langsung mendatangi pasar tersebut bersama warga.

"Ada informasi jika sapi itu akan dijual di pasar maron, maka kami bersama warga langsung meluncur kesana mas," papar AKP Sutopo Kapolsek Klakah saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Masih katanya Sutopo, setelah pihaknya mengawasi transaksi jual beli sapi di Pasar tersebut, akhirnya menemukan seekor sapi milik M-D. Tak selang waktu lama, tersangka akhirnya kedapatan hendak bertransaksi  dengan seorang pembeli, Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Ya tertangkap basah mas, setelah kita awasi sapi itu tak lama kemudian tersangka muncul dan melakukan transaksi jual beli, ya langsung kami tangkaplah," tambah Kepala Polisi Sektor Klakah itu dengan nada tinggi.

Kepada Polisi, tersangka mengaku tidak sendirian melakukan pencurian sapi tersebut. Pasalnya ia melakukan pencurian sapi milik M-D bersama 2 orang lainnya. "Teman saya juga pak, saya ini hanya ikut-ikutan saja," ujar Jumadi saat diperiksa petugas.

Tidak hanya itu, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, ternyata tersangka ini juga masuk dalam kasus 480 tentang penadah pencurian hewan ternak sapi di wilayah Ranuyoso Beberapa bulan yang lalu.

"Ternyata setelah kami periksa, tersangka ini juga tersangkut kasus 480 mas di Ranuyoso, dan kini kasus tersebut sedang ditangani Polres Lumajang," tutupnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Klakah sembari menjalani proses hukum selanjutnya, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran Polisi. (Mad/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru