Baca juga: Lewat Kegiatan Seminar, Pelajar Lumajang Diajak Cegah HIV dan Penghapusan Stigma
Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang 27 April 2015 telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang agar segera mengganti Pj Kades Non PNS dari unsur PNS. Rekomendasi tersebut muncul setelah komisi A melakukan kunjungan dan menampung aspirasi dari masyarakat.
"Tanggal 27 April 2015 kita sudah memberikan rekomendasi kepada pemkab, namun hingga kini belum ada ada responnya," ujar Dra. Hj. Nur Hidayati M.Si ketua Komisi A DPRD Lumajang, Jum'at (22/05/2015).
Berikut 16 Desa yang masih dijabat oleh Pj Kades Non PNS.
1. Desa Tamanayu Kecamatan Pronojiw.
2. Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo.
3. Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro.
4. Desa Kobonsari Kecamatan Sumbersuko.
5. Desa petahunan kecamatan Sukbersuko.
6. Desa Sidorejo Kecamatan Rowokangkung.
7. Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung.
8. Desa Yosowilangun Kidul Kecamatan Yosowilangun.
9. Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun.
10. Desa Sombo Kecamatan Gucialit.
11. Desa Dadapan Kecamatan Gucialit.
12. Desa Kenongo Kecamatan Gucialit.
13. Desa Kandangan Kecamatan Senduro.
14. Desa Pandansari Kecamatan Senduro.
15. Desa Jambearum Kecamatan Pasrujambe.
16. Desa Bandaran Kecamatan Kedungjajang.
Disamping 16 Desa tersebut, ada 5 Desa lagi yang masih berpotensi untuk dijabat oleh Pj Kades antara lain:
1. Desa Jatisari Kecamatan Kdungjajan.
2. Desa Jokarto Kecamatan Tempeh.
3. Desa Mojo Kecamatan Padang.
4. Desa Padang kecamatan padang.
5. Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto.
Komisi A mencium sejumlah Pj Kades Non PNS akan mencalonkan diri menjadi kepala desa, sehingga dikawatirkan akan menggunakan jabatannya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sudah jelas Pj Kades harus dari unsur PNS.
"Jangan nunggu ramainya baru Pj Kadesnya diganti, sebab langkah tersebut akan menimbulkan kondusifitas politik didesa akan terganggu," pungkas politisi NasDem itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi