Baca juga: Lewat Kegiatan Seminar, Pelajar Lumajang Diajak Cegah HIV dan Penghapusan Stigma
Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang melakukan kunjungan ke kawasan konservasi Hutan Bambu di Desa Sumbermujur Kecamatan candipuro. Komisi A ingin melihat proses sertifikat lahan aset milik pemerintah daerah dikawasan konservasi.
"Kita sidak kawasan konservasi hutan bambu milik Dinas Kehutanan yang sedang proses sertifikat. Dari 10 sertifikat saat ini masih selsai 7 saja dengan luas lahan 5 hektar," ujar Hj. Nur Hidayati M.Si ketua Komisi A DPRD Lumajang, Senin (01/06/2015).
Komisi A meminta Bupati untuk mengambil langkah strategis guna menyelamatkan aset milik pemerintah. Bupati diminta memerintahkan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) bidang aset untuk mengurus sertifikat hutan bambu.
"Bupati harus mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan aset daerah dan biaya sertifikat tidak dipermainkan oknum BPN, maka pengurusannya harus di langsung ditangani oleh DPKAD bukan SKPD masing-masing," terang politisi NasDemĀ
Yang paling terpenting, keberadaan hutan bambu dengan air yang sangat sejuk dan segar itu bisa bermanfaat bagi warga sekitar. Saat ini, warga sekitar masih harus mengambil air dengan cara memikulnya. Banyak rumah disekitar hutan bambu juga tidak memiliki MCK.
"Penghargaan Kalpataru yang diberikan presiden setiap tahun tidak akan berguna, jika warga sekitar tidak bisa menikmati keberadaan hutan bambu," terangnya.
Selama ini, hutan bambu dalam pengelolaannya masih menggunakn Peraturan Desa (Perdes) nomor 1 Tahun 2000, sedangkan perlindungan flora dan fauna menggunakan perdes nomor 5 tahun 2007. "Seharusnya levelnya bukan perdes lagi namun sudah Peraturan Daerah," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi