Pengguna Ijasah Palsu Bisa Dipidana

lumajangsatu.com

Jakarta(lumajangsatu.com) - Praktik jual-beli ijazah palsu tidak hanya bisa menjerat pelaku pembuatan. Namun, polisi memastikan si pemesan ijazah palsu tersebut juga bisa dikenakan pidana.

"Bisa dikenakan pidana, apabila yang bersangkutan (pembeli) menggunakan ijazah palsu tersebut untuk menghasilkan uang atau kepentingan untuk dirinya sendiri," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya‎ AKBP Herry Heryawan kepada detikcom, Kamis (4/6/2015).

Baca juga: Komisi C DPRD Lumajang Evaluasi Pengelolaan Tiga Pasar Tradisional, Pastikan Retribusi Tertib dan PAD Optimal

Herry mencontohkan, seseorang membeli ijazah palsu tersebut untuk melamar pekerjaan di suatu perusahaan. 

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Bacakan Teks Proklamasi di Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

"Jika pelamar tersebut lolos bekerja di perusahaan dengan ijazah palsunya itu, kemudian mendapat‎kan gaji, bisa dikenakan pidana," imbuhnya.

Si pengguna ini, lanjut Herry, terancam pidana Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pemalsuan ijazah yang berpraktik di Jl Salemba Raya, Pramuka, Jakarta Pusat. Tersangka Alex yang beroperasi selama 1 tahun telah memproduksi hingga 500-an ijazah palsu dari universitas terkemuka.(dtc/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru