Jakarta(lumajangsatu.com) - Praktik jual-beli ijazah palsu tidak hanya bisa menjerat pelaku pembuatan. Namun, polisi memastikan si pemesan ijazah palsu tersebut juga bisa dikenakan pidana.
"Bisa dikenakan pidana, apabila yang bersangkutan (pembeli) menggunakan ijazah palsu tersebut untuk menghasilkan uang atau kepentingan untuk dirinya sendiri," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada detikcom, Kamis (4/6/2015).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Herry mencontohkan, seseorang membeli ijazah palsu tersebut untuk melamar pekerjaan di suatu perusahaan.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
"Jika pelamar tersebut lolos bekerja di perusahaan dengan ijazah palsunya itu, kemudian mendapatkan gaji, bisa dikenakan pidana," imbuhnya.
Si pengguna ini, lanjut Herry, terancam pidana Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pemalsuan ijazah yang berpraktik di Jl Salemba Raya, Pramuka, Jakarta Pusat. Tersangka Alex yang beroperasi selama 1 tahun telah memproduksi hingga 500-an ijazah palsu dari universitas terkemuka.(dtc/red)
Editor : Redaksi