Lumajang (lumajangsatu.com) - Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono membenarkan adanya laporan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tentang perburuan monyet dilereng Semeru. Bahkan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Iya, ada laporan dari TNBTS di Polsek Pronojiwo tentang dua orang yang melakukan perburuan monyet dan berkasanya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan," ujar Heri kepada lumajangsatu.com, Rabu (10/06/2015).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Heri meminta kepada TNBTS agar memasang papan larangan mengambil flora dan fauna di kawasan lereng Semeru. Jika ada yang berani mengambil, maka orang tersebut akan dikenakan pidana karena melanggar uturan yang ada. "Saya minta TNBTS memasang papan larangan peringatan agar warga tidak mengambil sesuati di lereng Semeru," jelasnya.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Disinggung perburuan monyet untuk dijual dagingnya kepada oknum penjual bakso, Heri menyebut tidak mengetahuinya. Polsek Pronojiwo hanya menerima laporan adanya perburuan monyet yang akhirnya menangkap dua orang yang diduga sebagai pelakunya. "Kalau untuk apa daging itu kita tidak mengetahuinya ya," jelasnya.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Dari informasi yang berhasil dihimpun, perburuan monyet tidak hanya terjadi di Pronojiwo saja. Warga Tempursari menyebut aktifitas perburuan itu sudah lama terjadi di Tempursari.(Yd/red)
Editor : Redaksi