Kapolres : Ganggu Pemudik, Truk Pasir Membandel Beroperasi Saat Lebaran Dipastikan di Tilang

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Kapolres Lumajang, AKBP Aries Syahbudin benar-benar menindak tegas para armada truk pasir yang beroperasi di H-17 hingga H+7 lebaran dengan sanksi tilang. Pasalnya, truk pasir bisa menganggu arus mudik dan balik masyarakat yang keluar masuk Lumajang.

Aries mengaku, sejak H-7 lebaran, armada truk sudah dilarang melintas dijalan raya baik Nasional, Propinsi dan Kabupaten. Karena truk bisa menganggu para pemudik.

Baca juga: Gandeng BRIN, Anggota DPR RI Nur Purnamasidi Gelar Bimtek Strategi Media Sosial untuk UMKM di Lumajang

"Sanksi tilang adalah intruksi saya ke anggota bila menemukan truk pasir beroperasi," ungkapnya.

Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan

Data di Satlantas Polres Lumajang ada puluhan truk pasir yang ditilang, lantaran tidak mematuhi peraturan. Selain itu, pihaknya akan memproses truk pasir yang melangga hingga persidangan di pengadilan.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Ikuti Sekarkijang QRIS Run 5K, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM Lokal

"Truk pasir banyak dikeluhkan menganggu lalu lintas dan memperlambat laju kendaraan dijalan raya," terangnya.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru