Lumajang(lumajangsatu.com) - Kapolres Lumajang, AKBP Aries Syahbudin benar-benar menindak tegas para armada truk pasir yang beroperasi di H-17 hingga H+7 lebaran dengan sanksi tilang. Pasalnya, truk pasir bisa menganggu arus mudik dan balik masyarakat yang keluar masuk Lumajang.
Aries mengaku, sejak H-7 lebaran, armada truk sudah dilarang melintas dijalan raya baik Nasional, Propinsi dan Kabupaten. Karena truk bisa menganggu para pemudik.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
"Sanksi tilang adalah intruksi saya ke anggota bila menemukan truk pasir beroperasi," ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
Data di Satlantas Polres Lumajang ada puluhan truk pasir yang ditilang, lantaran tidak mematuhi peraturan. Selain itu, pihaknya akan memproses truk pasir yang melangga hingga persidangan di pengadilan.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
"Truk pasir banyak dikeluhkan menganggu lalu lintas dan memperlambat laju kendaraan dijalan raya," terangnya.(ls/red)
Editor : Redaksi