Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati As'at Malik dan Kapolres Lumajang AKBP Aries Syahbudin Sik secara tegas melarang takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri 1436 H. Larangan tersdbut sesuai dengan kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
Polisi bersama dengan TNI akan melakukan pola khusus untuk mencegah konvoi dan juga takbir keliling yang dilakukan kelompok masyarakat dan pemuda. Sejulah titik menuju kota Lumajang akan ditempatkan pesonel yang akan menghalau dan menindak tegas jika ada konvoi kendaraan.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
"Kita akan tidak tegas jika ada konvoi kedaraan roda dua, karena terkadang itu memicu kericuhan dan tawuran antar pemuda," ujar Aries kepada lumajangsatu.com, Rabu (15/07/2015).
Tak hanya pintu masuk kota, setelah jam 00.00 wib, pasukan akan menyebar dan membubarkan gerombolan pemuda yang masih nongkrong di pinggir jalan. Sejumlah wilayah seperti pantai Bambang di Pasirian akan menjadi target operasi, karena biasanya usai menggelar takbir para anak muda menuju tempat tersebut.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
"Kita juga akan bubarkan gerombolan anak muda yang memungkinkan menimbulkan tawuran dan kita juga razia pantai Bambang," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Bupati As'at Malik. Bupati menghimbau masyarakat melakukan takbir di musholla atau masjid dilingkungannya masing-maising. Jika ada yang hendak memasang pengeras suara dipersilahkan saja, asal jangan sampai menggangu ketenangan warga sekitar.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
"Kita larang takbir keliling sesuai hasil rapat Forkopimda. Namun bagi yang ingin memasang pengeras suara kita persilahkan," papar Bupati.(Yd/red)
Editor : Redaksi