Ketua DPRD Tuding PAN Hambat Pengajuan Calon Wakil Bupati Lumajang

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Proses pengisian wakil Bupati Lumajang dinilai sangat lambat oleh Ketua DPRD Lumajang Agus Wicaksono. Fasilitasi oleh Bupati kepada 3 partai pengusung telah dilakukan, namun PAN sebagai salah satu partai pengusung dinilai menghambat.

"Kalau Golkar dan Demokrat sudah jelas, tapi PAN menurut saya sudah melakukan penghambatan, kalau bahasanya sabotase," ujar Agus kepada sejumlah wartawan, Senin (27/07/2015).

Baca juga: Kesepakatan Bersama Tiket Masuk Tumpak Sewu Semeru Lumajang 100 Ribu Per Wisatawan

PAN seharusnya mengirimkan 1 nama saja, namun pada kenyataanya PAN mengajukan dua nama kepada Bupati. Sesuai dengan PP 49 tahun 2008 mengamanatkan Bupati untuk mengirim dua nama saja untuk dipilih oleh DPRD Lumajang.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

"Saya tegaskan agar pak Bupati segera mengirimkan dua nama, jika disana ada lebih dari dua nama maka pak Bupati berhak mengirim dua orang," papar ketua PDI Perjuangan itu.

Agus meminta kepada Bupati untuk segera mengambil sikap dalam pengajuan calon wakil Bupati. Jika ada kesalahan dan kemudian dikembalikan lagi kepada partai pengususng Agus menilai sebuah penghambatan.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

"Ini bukan soal politik, namuan wakil Bupati adalah urusan pemerintan, jika kososng terlalu lama akan menghambat kepada pelayanan dan program-program pembangunan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru