Lumajang (lumajangsatu.com) - Proses pengisian wakil Bupati Lumajang dinilai sangat lambat oleh Ketua DPRD Lumajang Agus Wicaksono. Fasilitasi oleh Bupati kepada 3 partai pengusung telah dilakukan, namun PAN sebagai salah satu partai pengusung dinilai menghambat.
"Kalau Golkar dan Demokrat sudah jelas, tapi PAN menurut saya sudah melakukan penghambatan, kalau bahasanya sabotase," ujar Agus kepada sejumlah wartawan, Senin (27/07/2015).
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
PAN seharusnya mengirimkan 1 nama saja, namun pada kenyataanya PAN mengajukan dua nama kepada Bupati. Sesuai dengan PP 49 tahun 2008 mengamanatkan Bupati untuk mengirim dua nama saja untuk dipilih oleh DPRD Lumajang.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
"Saya tegaskan agar pak Bupati segera mengirimkan dua nama, jika disana ada lebih dari dua nama maka pak Bupati berhak mengirim dua orang," papar ketua PDI Perjuangan itu.
Agus meminta kepada Bupati untuk segera mengambil sikap dalam pengajuan calon wakil Bupati. Jika ada kesalahan dan kemudian dikembalikan lagi kepada partai pengususng Agus menilai sebuah penghambatan.
Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang
"Ini bukan soal politik, namuan wakil Bupati adalah urusan pemerintan, jika kososng terlalu lama akan menghambat kepada pelayanan dan program-program pembangunan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi