Lumajang(lumajangsatu.com) - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lumajang mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang dikabarkan menyebabkan negara rugi milyaran rupiah. Pasalnya, ada proyek JUT yang tidak dikerjakan, tetapi dilaporkan sudah di Dinas Pertanian.
Apalagi, Proyek JUT juga menjadi sorotan dari wakil rakyat Komisi B DPRD Lumajang yang menemukan dua proyek yang dianggap menyalai bestek. Dua proyek itu, Program Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Pasirian yang memakan anggaran Rp. 89.490.000 dilaksanakan oleh CV Fortuna tidak sesuai kontrak. Hal ini juga terjadi di JUT Desa Bades Kecamatan Pasirian dengan nilai kontrak Rp. 161.420.000 yang dikerjakan oleh CV.Bina Remaja.
Baca juga: Polres Lumajang Gandeng Diskopindag Cek Kelayakan Minyak Subsidi di Pasar Baru
"Ya, kita masih selidiki, memang ada dugaan kerugian negaranya," kata Kasi Pidsus Kejari Lumajang, Adnan S. SH saat ditemui wartawan dikantornya, Senin(3/8) siang.
Baca juga: Komisi A DPRD Apresiasi Indeks Desa Membangun Lumajang Semakin Meningkat
Penyelidikan terus dilakukan dengan penemuan fakta dilapangan dan data di Dinas Pertanian. Kejaksaan akan lebi mendalami penyelidikan untuk banyak temuan dugaan korupsinya. "Karena ini penyelidikan, mohon hormati langkah kejaksaan ya," jelasnya.
Baca juga: 46 Ribu Penerima Bantuan Sosial di Lumajang Masuk Data Inclusion Error
Kasus JUT yang nilainya Milyaran rupiah dikabarkan disub-subkan, dipecah-pecah menjadi proyek penunjukan langsung yang nilainya di bawah Rp 200 juta.(ls/red)
Editor : Redaksi