Lumajang (lumajangsatu.com) - Dua orang yang melakukan jual beli BBM bersubsidi berupa solar diringkus polisi. Marsam (45) Dusun Tunjungan Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh dan M. Nur Sholehuddin (45) Dusun Pemukiman Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh digelandang polisi.
Keduanya terpaksa berurusan dengan polisi karena menjual BBM jenis solar bersubsidi kepada proyek pembuatan jalan lintas selatan (JLS). BBM bersubsidi tersebut kemudian digunakan untuk mengoperasionalkan alat berat berupa Dozer, Motor Grader dan truck proyek.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
"Kegiatan usaha ini kan tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi, namun kedua tersangka ini malah menjual solar bersubsidi kepada kegiatan proyek pembuatan JLS," ujar AKP Heri Sugiono Kasatreskrim Polres Lumajang, Jum'at (07/08/2015).
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Modus dari para pelaku dengan membeli solar di SPBU menggunakan kartu yang boleh membeli BBM bersubsidi. Setelah itu, para pelaku kemudian menjual BBM bersubsidi itu kepada pekerja proyek dengan harga lebih mahal antara 8-9 ribu rupiah.
"Dua pelaku ini membeli di SPBU menggunaka kartu milik orang lain yang boleh membeli BBM bersubsidi, kemudian dijual kepada pekerja proyek JLS untuk operasional alat berat," paparnya.
Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
Karena ancamannya hanya 3 tahun penjara, polisi tidak melakukan penahanan kepada kedua tersangka. Keduanya diancam Pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat (2) huruf c sub pasal 53 huruf d Jo pasar 23 ayat (2) huruf d UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(Yd/red)
Editor : Redaksi