Lumajang (lumajangsatu.com) - Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tetap kekeh akan mengenakan tiket sama dengan tiket masuk Bromo untuk kawasan B-29, Senduro-Lumajang. Kawasan B-29 masuk dalam kawasan TNBTS sehingga tiket yang akan dikenakan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 1998 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sektor kehutanan, hasil revisi.
"Kita tidak sembarangan dalam menerapkan tiket masuk itu mas, patokan kita adalah PP 59 tahun 1998," ujar Ayu Dewi Utari kepala TNBTS kepada Lumajangsatu.com, Selasa (11/08/2015).
Baca juga: Kelompok Tani Cipta Jasa Dawuhan Wetan Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru Lumajang
TNBTS kata Ayu juga telah membangun fasilitas di B-29 agar para pengunjung bisa nyaman menikamati suasana alam B-29 yang dikenal dengan Desa di atas awan itu. TNBTS membangun pagar dari kawat disepanjang tebing agar wisatawan tidak terjatuh kedalam jurang yang cukup dalam sepanjang jalur B-29.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
"Kita juga perhatikan fasilitas di B-29, kita juga telah bangun pagar dari kawat untuk kenyamanan wisatawan," jelasnya.
TNBTS juga terus melakukan komunikasi dengan Pemkab Lumajang untuk rencana penarikan retribusi masuk lokasi wisata secara bersama-sama. TNBTS juga berharap jika nanti Pemkab akan mengenakan tarif masuk lokasi wisata di B-29 agar bisa dilakukan secara bersama.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
"Kemaren saya dapat komplain karena wisatawan di Bromo diawal ditarik tiket, pertengahan ada penarikan lagi. Jika pemkab Lumajang akan menarik tiket masuk, kami berharap bisa dilakukan secara bersama-sama," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi