TNBTS Kekeh Akan Tarik Tiket Mahal Untuk Masuk Kawasan Wisata B-29

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tetap kekeh akan mengenakan tiket sama dengan tiket masuk Bromo untuk kawasan B-29, Senduro-Lumajang. Kawasan B-29 masuk dalam kawasan TNBTS sehingga tiket yang akan dikenakan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 1998 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sektor kehutanan, hasil revisi.

"Kita tidak sembarangan dalam menerapkan tiket masuk itu mas, patokan kita adalah PP 59 tahun 1998," ujar Ayu Dewi Utari kepala TNBTS kepada Lumajangsatu.com, Selasa (11/08/2015).

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Sukosari Lumajang Melibatkan Truk dan Bus Madjoe Berlian

TNBTS kata Ayu juga telah membangun fasilitas di B-29 agar para pengunjung bisa nyaman menikamati suasana alam B-29 yang dikenal dengan Desa di atas awan itu. TNBTS membangun pagar dari kawat disepanjang tebing agar wisatawan tidak terjatuh kedalam jurang yang cukup dalam sepanjang jalur B-29.

Baca juga: Pasar Murah di Senduro Bagian Upaya Pengendalian Inflasi Lumajang

"Kita juga perhatikan fasilitas di B-29, kita juga telah bangun pagar dari kawat untuk kenyamanan wisatawan," jelasnya.

TNBTS juga terus melakukan komunikasi dengan Pemkab Lumajang untuk rencana penarikan retribusi masuk lokasi wisata secara bersama-sama. TNBTS juga berharap jika nanti Pemkab akan mengenakan tarif masuk lokasi wisata di B-29 agar bisa dilakukan secara bersama.

Baca juga: Dikunjungi Asdep PMPB, Lumajang Jadi Percontohan Penanggulangan Bencana

"Kemaren saya dapat komplain karena wisatawan di Bromo diawal ditarik tiket, pertengahan ada penarikan lagi. Jika pemkab Lumajang akan menarik tiket masuk, kami berharap bisa dilakukan secara bersama-sama," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru