Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskrim Polres Lumajang kembali menangkap penjual elpiji bersubsidi 3 kg tanpa dilengkapi dokumen dan surat ijin usaha niaga. Siswanto (31) Warga Karangsono, Kecamatan Bangsalsari-Jember langsung diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Kemaren kita kembali tangkap satu orang yang menjual elpiji bersubsidi 3 kg tanpa dilengkapi surat ijin niaga," ujar AKP Heri Sugiono Kasatreskrim Polres Lumajang, Selasa (11/08/2015).
Baca juga: Kelompok Tani Cipta Jasa Dawuhan Wetan Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru Lumajang
Polisi langsung mengamankan 1 unit pick up yang digaunakan Siswanto untuk mengankut 100 tabung elpiji 3 kg. Elpiji dibeli Siswanto diwilyah Sumberbaru-jembr dengan harga Rp 13.800, kemudian dijual kewilayah Tujung-Randuagung dengan harga Rp. 14.500.
Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong
"Barangnya dibeli dari wilayah Jember kemudian dijual ke wilayah Lumajang dengan selisih harga sekitar 600 rupiah," paparnya.
Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025
Siswanto diduga melanggar ketentuan melakukan pengangkutan dan kegiatan Niaga tanpa dilengkapi dgn surat izin pengangkutan dan surat izin Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Akibatnya, Siswanto terancam pidana penjara selama 4 tahun jo Pasal 53 huruf d UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun.(Yd/red)
Editor : Redaksi