Jual Elpiji 3 Kg Tanpa Surat Ijin, Warga Jember Dibekuk Polisi di Randuagung

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskrim Polres Lumajang kembali menangkap penjual elpiji bersubsidi 3 kg tanpa dilengkapi dokumen dan surat ijin usaha niaga. Siswanto (31) Warga Karangsono, Kecamatan Bangsalsari-Jember langsung diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Kemaren kita kembali tangkap satu orang yang menjual elpiji bersubsidi 3 kg tanpa dilengkapi surat ijin niaga," ujar AKP Heri Sugiono Kasatreskrim Polres Lumajang, Selasa (11/08/2015).

Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal

Polisi langsung mengamankan 1 unit pick up yang digaunakan Siswanto untuk mengankut 100 tabung elpiji 3 kg. Elpiji dibeli Siswanto diwilyah Sumberbaru-jembr dengan harga Rp 13.800, kemudian dijual kewilayah Tujung-Randuagung dengan harga Rp. 14.500.

Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026

"Barangnya dibeli dari wilayah Jember kemudian dijual ke wilayah Lumajang dengan selisih harga sekitar 600 rupiah," paparnya.

Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro

Siswanto diduga melanggar ketentuan melakukan pengangkutan dan kegiatan Niaga tanpa dilengkapi dgn surat izin pengangkutan dan surat izin Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Akibatnya, Siswanto terancam pidana penjara selama 4 tahun jo Pasal 53 huruf d UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru