Jual Elpiji 3 Kg Tanpa Surat Ijin, Warga Jember Dibekuk Polisi di Randuagung

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskrim Polres Lumajang kembali menangkap penjual elpiji bersubsidi 3 kg tanpa dilengkapi dokumen dan surat ijin usaha niaga. Siswanto (31) Warga Karangsono, Kecamatan Bangsalsari-Jember langsung diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Kemaren kita kembali tangkap satu orang yang menjual elpiji bersubsidi 3 kg tanpa dilengkapi surat ijin niaga," ujar AKP Heri Sugiono Kasatreskrim Polres Lumajang, Selasa (11/08/2015).

Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35

Polisi langsung mengamankan 1 unit pick up yang digaunakan Siswanto untuk mengankut 100 tabung elpiji 3 kg. Elpiji dibeli Siswanto diwilyah Sumberbaru-jembr dengan harga Rp 13.800, kemudian dijual kewilayah Tujung-Randuagung dengan harga Rp. 14.500.

Baca juga: Lailatul Ijtima' NU Lumajang, Tradisi yang Terus Hidup dari Cabang hingga Ranting

"Barangnya dibeli dari wilayah Jember kemudian dijual ke wilayah Lumajang dengan selisih harga sekitar 600 rupiah," paparnya.

Baca juga: Komisi C DPRD Lumajang Evaluasi Pengelolaan Tiga Pasar Tradisional, Pastikan Retribusi Tertib dan PAD Optimal

Siswanto diduga melanggar ketentuan melakukan pengangkutan dan kegiatan Niaga tanpa dilengkapi dgn surat izin pengangkutan dan surat izin Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Akibatnya, Siswanto terancam pidana penjara selama 4 tahun jo Pasal 53 huruf d UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru