Lumajang (lumajangsatu.com) - Musibah meninggalnya Dania Agustina Rahman (19) alamat Jl.A.R.Hakim Perbata no.4 Rt/04 Rw/04 Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat di Semeru tuai banyak kerprihatina di media sosial.
"Turut prihatin dan duka yang mendalam untuk korban yang meninggal di Semeru, semoga ini menajdi intropeksi bagi para pendaki lain dan juga bagi petugas TNBTS agar patuh pada aturan yang telah ditetapkan," ungkap akun Yung Zai.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
"Semoga ini menjadi pelajaran kita bersama agar selalau waspada dan benar-benar menyiapkan fisik dan peralatan jika akan pergi ke Semeru, dan mematuhi aturan yang berlaku" terang akun twitter Rizki.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Sementara itu, Ayu Dewi Utari kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatkan bahwa rekomendasi pendakian tetap hingga Kali Mati. Para pendaki di pos Ranu Pane sudah diingatkan untuk tidak mendaki hingga puncak Mahameru.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
"Tetap mas, sesuai rekom PVMBG, bahwa batas pendakian ke Semeru hanya sampai Kali Mati saj," jelasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi