Lumajang (lumajangsatu.com) - Biaya berpekara di pengadilan agama (PA) ternyata tidak semahal jika menggunakan makelar. Biasanya, dimasyarkat untuk berperkara seperti perceraian jika menggunakan jasa makelar bisa mencapai 1 juta rupiah lebih.
"Biasanya di masyarakat bisa 1 juta lebih mas, itu kalau menggunakan makelar," ujar Achmad Nabbani, Humas PA Lumajang, Jum'at (21/08/2015).
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Sebut Program UHC Perlu Dukungan Serius Pemerintah Daerah
Biaya untuk berperkara atau mengajukan permohonan hanya dikenakan 30 ribu untuk pendaftaran, 50 ribu untuk proses, 5 ribu untuk redaksi dan 6 ribu untuk membeli matrai. Selain untuk biaya tersebut, juga dikenakan biaya untuk panggilan yang disesuaikn dengan radius.
"Radius terjauh itu setiap panggilan 90 ribu mas, seperti Pronojiwo, Tempursari dan lainnya," paparnya.
Baca juga: Lumajang Optimalkan Pengaduan Masyarakat Lebih Responsif dan Solutif
Untuk cerai gugat (CG) maksimal akan ada 7 panggilan, sedangkan untuk untuk cerai talak (CT) maksimal ada 9 panggilan. Panggilan tersebut tidak akan lebih jika para pihak yang berperkara selalu hadir dalam setiap kali persidangan.
"Untuk cerai gugat ada 7 panggilan dan cerai talak ada 9 panggilan jika para pihak yang berperkara selalu hadir dalam persidangan," terangnya.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Sarankan Gunakan Dana BTT Guna Tangani Penyebaran PMK
Achmad Nabbani meminta kepada masyarakat yang akan berperkara atau yang akan melakukan permohonan agar mengurus sendiri. Jika tidak mengerti, maka masyarakat bisa bertanya langsung ke petugas di PA Lumajang. "Masyarakat bisa bertanya langsung disini," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi