Kasus Penilepan Dana Simpan-Pinjam PNPM Mandiri Rowokangkung, Kejaksaan Mintai Keterangan Saksi

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Kasus penyelewenngan penggunaan dana PNPM Mandiri di Kecamatan Rowokangkung mulai diselidiki oleh Tim Kejaksaan Tinggi Lumajang. Sebanyak 10 saksi dimintai keterangan di kantor korps baju coklat itu.

Sumber di kejaksaan, Senin(07/9) siang, pemanggilan para saksi-saksi yang menjalankan dana simpan pinjam untuk dimintai keterangan soal aliran dana. Pasalnya, dana yang ditilep oleh salah satu oknum pengurus PNPM Mandiri mencapai ratusan juta.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Sukosari Lumajang Melibatkan Truk dan Bus Madjoe Berlian

"Saya itu, diberi 14 juta untuk menjalankan simpan pinjam, ternyata oleh pengurus yang namanya Lestari dilaporanya sebesar 24 juta, yang 10 juta saya tidak tahu," ungkap salah satu saksi yang namanya enggan disebutkan.

Baca juga: Pasar Murah di Senduro Bagian Upaya Pengendalian Inflasi Lumajang

"Saya sering kirim setoran, tapi jarang diberi kwintasi, oleh Lestari pengurus PNPM," ungkapnya.

Para saksi yang dipanggil oleh kejaksaan mengaku tidak tahu menahu soal ada penilepan dana simpan pinjam oleh oknum UPK PNPM Mandiri Rowokangkung. "Ngene iki wes, awak dewe gak melu-melu, malah wira-wiri Lumajang-Rowokangkung," ungkap salah satu saksi dari Dawuhan Wetan.

Baca juga: Dikunjungi Asdep PMPB, Lumajang Jadi Percontohan Penanggulangan Bencana

Sementara, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lumajang yang baru, Hamidi belum bisa dikonfirmasi. Lantaran masih banyak melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tunggakan kasus dugaan korupsi.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru