Lumajang (lumajangsatu.com) - Informasi sejumlah kelompok di unit pelaksana kecamatan (UPK) PNPM Rowokangkung diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Lumajang membuat kaget Komisi B DPRD. Solikin, ketua Komisi B DPRD Lumajang lansung menelpon Samsul, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Lumajang.
"Kalau sudah tidak bisa dibina, maka kita akan memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan agar oknum-oknum PNPM yang bermasalah ditindak secara hukum," ungkap Solikin ketua Komisi B DPRD kepada lumajangsatu.com, Senin (14/09/2015).
Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35
Solikin juga mendengar bahwa mantan ketua UPK PNPM Rowokangkung yakni Lestasi ngemplang dana PNPM sekitar 200 juta rupiah. Dana PNPM berupa pinjaman bukan untuk dihabiskan melaikan dikelola dan dikembangkan untuk membantu perekonomian.
Baca juga: Lailatul Ijtima' NU Lumajang, Tradisi yang Terus Hidup dari Cabang hingga Ranting
"Sebagian juga ada yang macet di oknum kelompok, padahal juga banyak kelompok yang rutin melakukan setoran dan akhirnya mendapatkan imbasnya tidak bisa meminjam lagi," terangnya.
DPM seharusnya bisa berkaca kepada PNPM Randuagung dan Jatiroto yang sudah bermasalah. Pengawasan harus ketat agar tidak sampai terjadi penyelewengan yang akan merugikan uang negara.
"Randuagung dan Jatiroto sudah bermasalah, seharusnya DPM antisipasi jangan sampai terjadi lagi hal yang sama di Kecamatan lain," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi