Komisi B DPRD Minta Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi PNPM Rowokangkung

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Informasi sejumlah kelompok di unit pelaksana kecamatan (UPK) PNPM Rowokangkung diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Lumajang membuat kaget Komisi B DPRD. Solikin, ketua Komisi B DPRD Lumajang lansung menelpon Samsul, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Lumajang.

"Kalau sudah tidak bisa dibina, maka kita akan memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan agar oknum-oknum PNPM yang bermasalah ditindak secara hukum," ungkap Solikin ketua Komisi B DPRD kepada lumajangsatu.com, Senin (14/09/2015).

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Sukosari Lumajang Melibatkan Truk dan Bus Madjoe Berlian

Solikin juga mendengar bahwa mantan ketua UPK PNPM Rowokangkung yakni Lestasi ngemplang dana PNPM sekitar 200 juta rupiah. Dana PNPM berupa pinjaman bukan untuk dihabiskan melaikan dikelola dan dikembangkan untuk membantu perekonomian.

Baca juga: Pasar Murah di Senduro Bagian Upaya Pengendalian Inflasi Lumajang

"Sebagian juga ada yang macet di oknum kelompok, padahal juga banyak kelompok yang rutin melakukan setoran dan akhirnya mendapatkan imbasnya tidak bisa meminjam lagi," terangnya.

DPM seharusnya bisa berkaca kepada PNPM Randuagung dan Jatiroto yang sudah bermasalah. Pengawasan harus ketat agar tidak sampai terjadi penyelewengan yang akan merugikan uang negara.

Baca juga: Dikunjungi Asdep PMPB, Lumajang Jadi Percontohan Penanggulangan Bencana

"Randuagung dan Jatiroto sudah bermasalah, seharusnya DPM antisipasi jangan sampai terjadi lagi hal yang sama di Kecamatan lain," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru