Lumajang (lumajangsatu.com) - Pendaftaran bakal calon kades tahap pertama, 9 warga desa Ranulogong Kecamatan Randuagung gagal ditetapkan menjadi bakal calon kades. Pasalnya, 9 warga yang mendaftar setelah dilakukan verifikasi, ternyata persyaratannya tidak lengkap.
9 warga yang mendaftar pada panitia pilkades gelombang pertama antara lain : Heri, Muhammad Sa'i, Abdul Rohman, Hasan Basri, Santo, Harno Yulianto, Joko dan Nitam Wijaya.
Yang membuat 9 warga ini gagal ditetapkan sebagai bakal calon kades karena legalisir ijazah.
Baca juga: Tekan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Lumajang Terima 34 Ribu Vaksin PMK
"Sembilan orang yang mendaftar ini persyaratannya tidak lengkap, karena legalisir ijazah hanya dilakukan di sekolah saja, padahal harus legalisir Dinas Pendidikan juga," ujar Salim ketua pnitia Pilkades Ranulogong, Sabtu (19/09/2015).
Baca juga: 414 Pelamar P3K Lumajang Dinyatakan Tak Lolos Administrasi
Karena pada pendaftaran gelombang pertama panitia gagal menjaring minimal dua bakal calon, maka panitia akan membuka pendaftaran tahap kedua yang akan dilakukan tanggal 21 September 2015. 9 warga yang telah mendaftar pada tahap awal bisa melengkapi kekurangan persyaratan dan warga yang belum mendaftar bisa mendaftar pada tahap kedua.
Baca juga: Warga Lumajang Diminta Waspada DBD, Kenali Fase Kritisnya
"Yang jelas untuk sementara dari 9 warga yang mendaftar ini tidak ada yg ditetapkan jadi bakal calon mas, karena kurangnya persyaratan, oleh karena itu kami akan buka pendaftaran gelombang kedua pada tanggal 21 September sampai 14 Oktober mendatang," pungkasnya.(Mad/ls/red)
Editor : Redaksi