9 Pendaftar Gagal Ditetapkan Sebagai Bakal Calon Kades Ranulogong, Kok Bisa..?

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pendaftaran bakal calon kades tahap pertama, 9 warga desa Ranulogong Kecamatan Randuagung gagal ditetapkan menjadi bakal calon kades. Pasalnya, 9 warga yang mendaftar setelah dilakukan verifikasi, ternyata persyaratannya tidak lengkap.

9 warga yang mendaftar pada panitia pilkades gelombang pertama antara lain : Heri, Muhammad Sa'i, Abdul Rohman, Hasan Basri, Santo, Harno Yulianto, Joko dan Nitam Wijaya.
 Yang membuat 9 warga ini gagal ditetapkan sebagai bakal calon kades karena legalisir ijazah.

Baca juga: Oktafiyani Pimpin Pelantikan PAW Anggota DPRD Lumajang, Sofiana Yunita Resmi Gantikan Almarhum Amin

"Sembilan orang yang mendaftar ini persyaratannya tidak lengkap, karena legalisir ijazah hanya dilakukan di sekolah saja, padahal harus legalisir Dinas Pendidikan juga," ujar Salim ketua pnitia Pilkades Ranulogong, Sabtu (19/09/2015).

Baca juga: Sinergi Pemkab dan DPRD Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi 43 KK Terdampak Semeru

Karena pada pendaftaran gelombang pertama panitia gagal menjaring minimal dua bakal calon, maka panitia akan membuka pendaftaran tahap kedua yang akan dilakukan tanggal 21 September 2015. 9 warga yang telah mendaftar pada tahap awal bisa melengkapi kekurangan persyaratan dan warga yang belum mendaftar bisa mendaftar pada tahap kedua.

Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan

"Yang jelas untuk sementara dari 9 warga yang mendaftar ini tidak ada yg ditetapkan jadi bakal calon mas, karena kurangnya persyaratan, oleh karena itu kami akan buka pendaftaran gelombang kedua pada tanggal 21 September sampai 14 Oktober mendatang," pungkasnya.(Mad/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru