Pemilik Hak Suara Pilkades Antar Waktu 4 Desa Diatur di Perbup

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Peserta Musyawarah Desa (Musdes) yang memiliki hak suara dalam Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) antar Waktu di 4 Desa Pandanwango, Buwek, Sumberwiringin dan Wonoayu bukan melalui pemilihan langsung. Namun, dengan sistem perwakilan yang diatur dalam Perda No. 1 tahun 2015 dan Perbup tentang Pilkades.

Kabag Pemerintah Desa, Arif Sukamdi mengatakan Pilakdes antar waktu tidak sama dengan sistem pemilihan yang masa jabatan kadesnya sudah habis. "Jadi pemilihan Kades Antar Waktu berbeda," ungkapnya.

Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35

Siapa saja yang berhak dan memiliki hak suara, lanjut Arif, Semua pengurus/anggota BPD, Semua pengurus LKMD, Semua Ketua RW, Semua Ketua RT dan Pengurus TP PKK Desa hanya sampai pada tingkatan Ketua Pokja.

Baca juga: Lailatul Ijtima' NU Lumajang, Tradisi yang Terus Hidup dari Cabang hingga Ranting

"PJ Kades memiliki hak suara, sepanjang yang bersangkutan penduduk desa setempat," ungkapnya.

Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pelantikan Pj Kades Wates Kulon, Tekankan Kesinambungan Pembangunan dan Pelayanan Publik

Para pemilih hak suara diwajibkan hadir dan tidak boleh diwakilkan. "Satu kepala, satu hak suara," ungkapnya.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru