Lumajang(lumajangsatu.com) - Peserta Musyawarah Desa (Musdes) yang memiliki hak suara dalam Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) antar Waktu di 4 Desa Pandanwango, Buwek, Sumberwiringin dan Wonoayu bukan melalui pemilihan langsung. Namun, dengan sistem perwakilan yang diatur dalam Perda No. 1 tahun 2015 dan Perbup tentang Pilkades.
Kabag Pemerintah Desa, Arif Sukamdi mengatakan Pilakdes antar waktu tidak sama dengan sistem pemilihan yang masa jabatan kadesnya sudah habis. "Jadi pemilihan Kades Antar Waktu berbeda," ungkapnya.
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Siapa saja yang berhak dan memiliki hak suara, lanjut Arif, Semua pengurus/anggota BPD, Semua pengurus LKMD, Semua Ketua RW, Semua Ketua RT dan Pengurus TP PKK Desa hanya sampai pada tingkatan Ketua Pokja.
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
"PJ Kades memiliki hak suara, sepanjang yang bersangkutan penduduk desa setempat," ungkapnya.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Para pemilih hak suara diwajibkan hadir dan tidak boleh diwakilkan. "Satu kepala, satu hak suara," ungkapnya.(ls/red)
Editor : Redaksi