Pemilik Hak Suara Pilkades Antar Waktu 4 Desa Diatur di Perbup

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Peserta Musyawarah Desa (Musdes) yang memiliki hak suara dalam Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) antar Waktu di 4 Desa Pandanwango, Buwek, Sumberwiringin dan Wonoayu bukan melalui pemilihan langsung. Namun, dengan sistem perwakilan yang diatur dalam Perda No. 1 tahun 2015 dan Perbup tentang Pilkades.

Kabag Pemerintah Desa, Arif Sukamdi mengatakan Pilakdes antar waktu tidak sama dengan sistem pemilihan yang masa jabatan kadesnya sudah habis. "Jadi pemilihan Kades Antar Waktu berbeda," ungkapnya.

Baca juga: Tekan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Lumajang Terima 34 Ribu Vaksin PMK

Siapa saja yang berhak dan memiliki hak suara, lanjut Arif, Semua pengurus/anggota BPD, Semua pengurus LKMD, Semua Ketua RW, Semua Ketua RT dan Pengurus TP PKK Desa hanya sampai pada tingkatan Ketua Pokja.

Baca juga: 414 Pelamar P3K Lumajang Dinyatakan Tak Lolos Administrasi

"PJ Kades memiliki hak suara, sepanjang yang bersangkutan penduduk desa setempat," ungkapnya.

Baca juga: Warga Lumajang Diminta Waspada DBD, Kenali Fase Kritisnya

Para pemilih hak suara diwajibkan hadir dan tidak boleh diwakilkan. "Satu kepala, satu hak suara," ungkapnya.(ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru