Lumajang(lumajangsatu.com) - Peserta Musyawarah Desa (Musdes) yang memiliki hak suara dalam Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) antar Waktu di 4 Desa Pandanwango, Buwek, Sumberwiringin dan Wonoayu bukan melalui pemilihan langsung. Namun, dengan sistem perwakilan yang diatur dalam Perda No. 1 tahun 2015 dan Perbup tentang Pilkades.
Kabag Pemerintah Desa, Arif Sukamdi mengatakan Pilakdes antar waktu tidak sama dengan sistem pemilihan yang masa jabatan kadesnya sudah habis. "Jadi pemilihan Kades Antar Waktu berbeda," ungkapnya.
Baca juga: Raperda APBD Lumajang TA 2025 Akan Segera Dibahas Pemerintah dan DPRD
Siapa saja yang berhak dan memiliki hak suara, lanjut Arif, Semua pengurus/anggota BPD, Semua pengurus LKMD, Semua Ketua RW, Semua Ketua RT dan Pengurus TP PKK Desa hanya sampai pada tingkatan Ketua Pokja.
Baca juga: Bibit Ikan Terus Ditebar Upaya Jaga Ekosistem dan Kesejahteraan Warga Lumajang
"PJ Kades memiliki hak suara, sepanjang yang bersangkutan penduduk desa setempat," ungkapnya.
Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang
Para pemilih hak suara diwajibkan hadir dan tidak boleh diwakilkan. "Satu kepala, satu hak suara," ungkapnya.(ls/red)
Editor : Redaksi